BANGGAI LAUT – 5 Maret 2026– Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut kini berada di bawah sorotan tajam. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan indikasi ketidakpatuhan serius yang berujung pada penggunaan dana earmarked (dana yang sudah ditentukan peruntukannya) sebesar Rp14.379.419.324,00 untuk membiayai belanja daerah yang bukan peruntukannya.
Temuan BPK ini memicu kritik pedas dari berbagai kalangan. Ali Sopyan, Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, menilai bahwa carut-marut ini bukanlah sekadar kesalahan administrasi belaka, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
“Pemkab Banggai Laut itu isinya banyak orang pintar dalam menghitung angka, tapi sayangnya kepintaran itu diduga disalahgunakan untuk mengakali celah anggaran. Angka 14 miliar lebih itu bukan uang kecil, itu hak rakyat yang dialihkan secara serampangan,” tegas Ali Sopyan.
Ia menambahkan bahwa modus ‘salah penggunaan anggaran’ seringkali menjadi tameng klasik pejabat saat terpojok oleh audit BPK. “Kalau tidak ketahuan, ya lanjut. Kalau ketahuan, dalihnya cuma salah koordinasi. Ini pola usang yang terus berulang di daerah,” lanjutnya dengan nada tinggi.
Dalam ringkasan eksekutifnya, BPK membedah “penyakit” kronis dalam birokrasi Banggai Laut yang meliputi:
– Pengabaian Hak Dasar Rakyat: TAPD dan Tim Percepatan SPM dianggap tidak berkomitmen dalam pemenuhan alokasi pelayanan dasar. Dampaknya, masyarakat tidak memperoleh hak pelayanan yang seharusnya mereka terima.
– Manajemen Kas yang Bobrok: Pemkab ditemukan tidak memiliki strategi manajemen kas untuk menghindari risiko solvabilitas (kemampuan membayar hutang).
– Ancaman Defisit: Kegagalan dalam intensifikasi PAD dan penganggaran yang tidak realistis membebani keuangan daerah pada tahun berikutnya.
– Penyimpangan Dana Earmark: Penggunaan dana Rp14,3 miliar yang tidak sesuai peruntukan menunjukkan lemahnya kontrol Bupati terhadap penggunaan kas daerah.
Atas temuan memalukan ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut untuk segera melakukan perombakan sistemik, mulai dari memerintahkan Sekda selaku Ketua TAPD hingga Kepala Bapperida untuk patuh pada aturan main nasional.
Meskipun Bupati menyatakan menerima seluruh temuan tersebut, publik kini menanti apakah ini akan berakhir pada sekadar pengembalian administratif atau ada konsekuensi hukum bagi para oknum yang bermain di balik layar.
“Publik tidak butuh permintaan maaf atau janji perbaikan. Publik butuh pertanggungjawaban atas Rp14,3 miliar yang ‘tersesat’ itu,” tutup Ali Sopyan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










