KENDAL, CN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode April hingga Agustus 2026. Kegiatan tersebut digelar di Halaman Kantor Kejari Kendal, Senin (31/8/2026) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk eksekusi akhir atas putusan pengadilan.
“Setiap putusan pengadilan yang telah inkracht dikembalikan kepada Kejaksaan selaku eksekutor untuk dilaksanakan penanganan barang buktinya, salah satunya melalui pemusnahan,” ujar Salomina dalam sambutannya. Kendati demikian, ia menambahkan bahwa belum seluruh barang bukti dimusnahkan karena sebagian perkara masih dalam proses hukum lanjutan.
Berdasarkan laporan dari Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus, yang meliputi:
– Narkotika: 8 perkara (dengan barang bukti sabu/narkotika seberat 16,63457 gram dan pil alprazolam/pil Y sebanyak 1.728 butir).
– Oharda (Orang Harta dan Benda): 23 perkara.
– TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang): 4 perkara.
– Tindak Pidana Umum Lainnya: 9 perkara.
– Tindak Pidana Cukai: 1 perkara (dengan barang bukti rokok ilegal sebanyak 343 bal).
– Serta sejumlah barang bukti pakaian dan benda fisik lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya dihancurkan menggunakan blender lalu dibuang, rokok ilegal dipotong dan dibakar dalam wadah khusus hingga habis, sementara barang bukti tajam dan fisik lainnya dihancurkan agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau instansi penegak hukum terkait, di antaranya perwakilan dari Pengadilan Negeri Kendal, BNNK Kendal, Lapas Kendal, Polres Kendal (Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim), serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kendal menegaskan komitmennya dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas pengelolaan barang bukti, serta mendukung sinergi antar-instansi penegak hukum untuk menekan angka kejahatan, memutus mata rantai peredaran barang terlarang, serta memberikan efek jera (deterrent effect) demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Kendal.
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










