
Rokan Hulu Riau.CN – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dana BOS yang diduga diselewengkan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Galih Aziz, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar, S.H., M.H., secara resmi menyampaikan peningkatan status perkara ini pada hari Selasa, 6 Mei 2025.
Sebelumnya, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah melakukan serangkaian pengumpulan keterangan dari 52 orang saksi yang terdiri dari pihak sekolah, pihak ketiga, dan pihak terkait lainnya. Selain itu, tim juga telah mengumpulkan berbagai bukti dokumen sebelum melakukan ekspos internal yang berujung pada peningkatan status perkara ini.
Fajar Haryowimbuko menjelaskan bahwa pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 1 Ujung Batu Tahun Anggaran 2023 s.d. 2024 yang berjumlah total Rp5.921.872.000,- (lima miliar sembilan ratus dua puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) diperuntukkan untuk membantu pendanaan berbagai kebutuhan sekolah. Kebutuhan tersebut meliputi bidang administrasi, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Berdasarkan serangkaian kegiatan penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya pembayaran untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) dan pembayaran untuk kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan realisasi (mark-up). Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, Fajar Haryowimbuko menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan segera melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang akan membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab (tersangka). Beliau juga berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali di lingkungan sekolah lainnya, baik tingkat SD, SMP, maupun SMA/SMK, baik negeri maupun swasta.*(Red)