KEBUMEN, CN –Kejaksaan Negeri Kebumen menghentikan penuntutan perkara penipuan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Penghentian ini dikukuhkan melalui penetapan Pengadilan Negeri Kebumen pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Kasus bermula pada akhir Maret 2026 ketika tersangka SY (37) berkenalan dengan korban ED melalui aplikasi kencan. Tersangka mengaku sebagai pemborong dan kepala dusun di Kabupaten Wonosobo. Melalui serangkaian tipu muslihat, tersangka memperdaya korban hingga menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp39.572.000. Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa tersangka sebenarnya berprofesi sebagai pekerja serabutan.
Tersangka sebelumnya dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penipuan. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengusulkan penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan sejumlah pertimbangan yuridis:
– Tersangka belum pernah dihukum atau bukan residivis.
– Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
– Perkara tidak termasuk tindak pidana yang dikecualikan dalam peraturan perundang-undangan.
– Telah tercapai kesepakatan perdamaian serta pemulihan kerugian secara penuh kepada korban.
Penyelesaian perkara ini berpedoman pada prinsip pemulihan keadaan semula (restitutio in integrum) guna mengutamakan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kebumen menyatakan bahwa penghentian penuntutan ini merupakan wujud penerapan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.
“Fokus utama penegakan hukum saat ini bukan semata-mata menghukum pelaku, melainkan memulihkan hak-hak korban dan memperbaiki kerugian yang timbul. Kami terus berkomitmen menghadirkan keadilan yang humanis dan berhati nurani,” ujarnya.
Reporter CN -Isma
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










