KUANTAN SINGINGI, CN 27 Oktober 2026 –Pengawasan penegakan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi menghadapi ujian krusial ketika klaim operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin yang rutin digaungkan aparat kepolisian berbenturan keras dengan fakta di lapangan. Temuan investigasi oleh para awak media di dua lokasi berbeda memperlihatkan keberadaan mesin-mesin tambang yang tetap menderu bebas, memicu pertanyaan mendasar mengenai efektivitas dan konsistensi penindakan hukum di wilayah tersebut.
Kritik tajam mengarah pada lokasi pertama di kawasan Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Di titik koordinat 0.3397995S, 101.3471962E, lima unit mesin dompeng terpantau aktif mengeruk tanah bekas galian ekskavator. Ironisnya, lokasi ini berada dekat dengan akses jalan lintas utama dan tempat ibadah. Kebebasan operasional di area yang terjangkau secara aksesibilitas ini menandakan adanya celah besar dalam fungsi patroli dan pengawasan wilayah oleh Polsek Singingi. Pembiaran terhadap aktivitas yang kasat mata ini mencederai narasi penertiban yang selama ini disampaikan ke publik.
Kondisi yang tak kalah memprihatinkan terlihat di lokasi kedua, yaitu aliran Sungai Batang Peladang, Desa Setiang, Kecamatan Puncak Rantau. Di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik ini, delapan unit rakit penambang berdiri berjejer dan beroperasi secara terbuka. Aktivitas yang diduga dikoordinasikan oleh pihak berinisial A. Sihahan ini tidak hanya merusak fungsi Daerah Aliran Sungai secara terstruktur, tetapi juga disinyalir menyedot alokasi Bahan Bakar Minyak bersubsidi. Fakta bahwa penambangan di lokasi ini disebut-sebut berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa tersentuh penertiban permanen menjadi bukti konkret betapa timpangnya antara retorika kepolisian dan realitas di lapangan.
Jurang pemisah antara klaim keberhasilan penindakan oleh Polres Kuantan Singingi dan daya tahan operasional PETI di tingkat tapak mencerminkan masalah mendasar dalam penegakan hukum daerah. Penindakan yang bersifat sementara atau sebatas imbauan terbukti gagal memberikan efek jera, sekaligus memicu persepsi publik mengenai lemahnya ketegasan aparat terhadap pemodal dan pelaku di balik layar.
Secara regulasi, pembiaran terhadap dua lokasi ini berdampak langsung pada pelanggaran berlapis terkait Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta tata kelola Daerah Aliran Sungai. Publik menagih respons nyata yang terukur dan konsisten dari jajaran Polres Kuantan Singingi, bukan sekadar respons administratif saat isu mencuat.
Sebagai bentuk kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, ruang klarifikasi serta hak jawab dibuka seluas-luasnya bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang namanya terkait dalam laporan ini. Konfirmasi resmi yang telah diajukan kepada Polsek Singingi belum memperoleh tanggapan hingga laporan ini diterbitkan.
Reporter CN -Utema Gea, C.BJ.C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










