KENDAL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil mengungkap kasus pembuatan dan kepemilikan bahan peledak ilegal yang menyebabkan jatuhnya korban luka berat. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah gudang di Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, pada Rabu (18/2/2026) pagi.
Kejadian bermula pada Rabu sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka berinisial ZA (25) terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara ledakan keras yang berasal dari gudang di belakang rumahnya.
Setibanya di lokasi, tersangka dan warga sekitar menemukan korban, DF (21), sudah terkapar dengan kondisi luka bakar serius di bagian kaki dan mengalami patah tulang. Korban diduga terkena ledakan saat sedang meracik bahan peledak tersebut. Warga segera melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka ZA diketahui membeli bahan baku peledak secara terpisah melalui media sosial. Bahan-bahan tersebut meliputi Potassium Chlorate, bubuk aluminium, dan belerang.
“Tersangka mencampur ketiga bahan tersebut untuk menjadi obat mercon atau petasan. Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan memasarkan produk tersebut melalui platform TikTok,” jelas pihak Kepolisian dalam keterangan tertulisnya.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas mengamankan puluhan paket obat petasan siap kirim dengan berbagai ukuran berat, serta bahan baku dan peralatan produksi, di antaranya:
– Puluhan paket obat petasan siap edar.
– 8 kg bubuk aluminium, 2,8 kg belerang, dan 2,3 kg bubuk potasium.
– Timbangan digital, berbagai peralatan takar, plastik klip, dan sumbu petasan.
– Satu unit ponsel pintar yang diduga digunakan untuk transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP dan/atau Pasal 308 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang yang mengakibatkan luka berat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal, Ajun Komisaris Polisi Bondan Wicaksono, S.T.K., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak ilegal karena selain melanggar hukum, risiko yang ditimbulkan sangat berbahaya bagi keselamatan nyawa.
Publisher -Red
Reporter CN -Zen
Sumber informasi: Humas Polres Kendal
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










