BATAM, CN – Kota Batam mengalami kelumpuhan aktivitas akibat pemadaman listrik secara menyeluruh yang disertai berhentinya suplai air bersih dan gangguan kabut asap, Selasa (13/10/2026). Warga menilai peristiwa pemadaman serentak yang berlangsung sepanjang hari ini merupakan salah satu yang terparah.
Pantauan di lapangan menunjukkan warga berbondong-bondong mendatangi sejumlah titik yang memiliki generator set (genset) hanya untuk mengisi daya baterai ponsel mereka. Dampak pemadaman ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum, tetapi juga merugikan para pelaku usaha mikro hingga menengah yang terpaksa menutup usahanya sementara waktu.
Salah seorang warga setempat menyampaikan kekecewaannya atas situasi tersebut. “Sebelumnya memang pernah terjadi pemadaman, tetapi tidak separah ini. Listrik mati, air tidak mengalir, ditambah lagi ada kabut asap,” ujarnya saat ditemui di lokasi pengisian daya.
Kondisi ini memicu desakan dari publik agar Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta pihak PLN memberikan penjelasan resmi dan transparan mengenai penyebab gangguan serta langkah penanggulangannya.
Masyarakat juga menyoroti aspek keadilan dan kesetaraan regulasi. Beberapa warga meminta agar sanksi tegas tidak hanya diberlakukan kepada konsumen kecil yang terlambat membayar tagihan, melainkan juga ada transparansi dan tanggung jawab atas kelalaian layanan penyedia daya dan air.
“Jangan sampai aturan tegas hanya berlaku saat warga terlambat membayar, tetapi ketika terjadi kendala layanan seperti ini, tidak ada kejelasan sanksi atau pertanggungjawaban kepada publik,” ungkap warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap Pemko Batam dan BP Batam merespons dengan cepat dan tanggap, tidak hanya berfokus pada sektor investasi dan pengusaha, tetapi juga memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat luas.
Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, PT PLN Batam, maupun pengelola saluran air bersih terkait untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers No. 40 Tahun 1999, guna memberikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan atas keluhan masyarakat yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Reporter CN -Pilip
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










