BOGOR, CN 22 Oktober 2026 – Pemerintah Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, secara resmi melayangkan surat teguran kepada PT Harmoni Agroland Indonesia selaku pengembang proyek Harmoni Hanjawong Village. Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) serta sorotan dari awak media terkait dugaan pelanggaran izin dan tata ruang.
Tindakan tegas tersebut tertuang dalam Surat Teguran Nomor 600.1.15.2/812-Trantibum tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Camat Sukamakmur, Andri Rahman, S.STP., M.Si.
Penghentian aktivitas proyek didasarkan pada acuan regulasi perizinan, Undang-Undang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor mengenai Ketertiban Umum.
Melalui surat resmi tersebut, pihak kecamatan menyampaikan lima poin instruksi yang wajib dipatuhi oleh PT Harmoni Agroland Indonesia:
– Menghentikan seluruh kegiatan fisik pekerjaan di lokasi proyek.
– Menghentikan segala bentuk kegiatan promosi, baik secara online maupun offline.
– Segera berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor untuk penyelesaian seluruh proses perizinan.
– Melaporkan hasil tindak lanjut kepada Camat Sukamakmur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat diterima.
– Dilarang keras melakukan kegiatan fisik maupun promosi sebelum seluruh izin resmi selesai ditempuh.
Tembusan surat teguran ini turut disampaikan kepada Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Kepala UPTD Penataan Bangunan I, serta Kepala Desa Sukamakmur guna pengawasan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mengupayakan konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak pengembang PT Harmoni Agroland Indonesia terkait surat teguran tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










