
BANDA ACEH 26 September 2025 — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan siap mendukung penuh pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan mineral bukan logam dan batuan (minerba). Langkah ini ditegaskan sebagai upaya preventif untuk mengatasi maraknya penambangan ilegal di Aceh.
Setelah WPR terbentuk, wilayah tersebut akan berada di bawah pengawasan pemerintah, yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menyampaikan hal ini kepada media pada Kamis, 25 September 2025.
Dukungan pembentukan tambang rakyat ini telah dibahas intensif dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Rabu, 17 September 2025, di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh. FGD tersebut melibatkan sejumlah dinas terkait dan diikuti secara virtual oleh para Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres jajaran di wilayah yang terindikasi memiliki aktivitas tambang ilegal.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut proaktif (jemput bola) terhadap Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 500.10.25/2656 tanggal 11 Maret 2025, perihal Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Kombes Zulhir Destrian menyebutkan bahwa saat ini baru tiga kabupaten yang telah mengusulkan blok WPR dengan titik koordinat yang sesuai, yaitu Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues.
“Ini merupakan upaya melegalkan aktivitas tambang yang ada. Kami mendorong daerah lain yang belum mengusulkan WPR agar segera menyampaikannya melalui Kabag Ekonomi di Pemkab masing-masing,” ujar Zulhir.
Ia menambahkan, beberapa daerah terkendala dalam pengusulan karena lokasi aktivitas tambang berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan kajian lebih lanjut dari pihak berwenang.
Polda Aceh, lanjutnya, telah berupaya menjemput bola hingga ke tingkat Kementerian ESDM (melalui Dirjen Minerba) demi kepentingan masyarakat dan Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk menghilangkan penambangan ilegal yang merusak lingkungan serta menambah pendapatan masyarakat lokal dan daerah sesuai aturan yang berlaku.
Untuk mempermudah dan mempercepat pengajuan WPR, Polda Aceh berencana membentuk forum koordinasi melalui grup WhatsApp. Grup ini akan menjadi wadah berbagi informasi antarwilayah dan dengan aparat kepolisian.
Mengenai tambang ilegal yang berada di kawasan hutan lindung dan sungai, Zulhir menjelaskan bahwa akan dilakukan survei terlebih dahulu sebelum diusulkan, diikuti dengan koordinasi bersama DPRK setempat.
“Semua ini memerlukan kolaborasi dan kerja sama antara aparatur pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menuntaskan permasalahan tambang ilegal yang ada di Aceh,” pungkasnya.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri/Tim