
BANDUNG BARAT, 28 Agustus 2025 – Seorang pria berinisial H alias Hendrik, 36 tahun, warga Kampung Babakan Garut, RT 03/RW 06, Desa Mekarsari, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap mertuanya, Oyo. Ironisnya, hingga kini terduga pelaku masih bebas meskipun kasusnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada akhir pekan lalu. Korban, Oyo, mengalami luka-luka akibat dugaan tindak kekerasan tersebut. Laporan polisi dengan nomor LP/B/XXX/VIII/2025/SPKT/Polsek Padalarang dan surat visum et repertum telah menjadi bukti kuat yang diserahkan di Polsek Padalarang.
Meskipun terduga pelaku, H, telah membuat surat pernyataan permohonan maaf kepada korban, anak-anak korban yang diwakili oleh Suhaeni, menolak untuk memaafkan perbuatannya. “Kami tidak akan rida dan memaafkan perbuatan Hendrik. Kami meminta polisi segera menangkapnya,” ujar Suhaeni.
Pihak keluarga mendesak agar Kepolisian Resor (Polres) Bandung Barat, khususnya jajaran Polda Jawa Barat, segera mengambil tindakan tegas. Mereka khawatir terduga pelaku dapat melarikan diri atau bahkan melakukan tindakan kekerasan serupa. “Kami mohon pihak kepolisian segera bertindak dan menangkap terduga pelaku sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Suhaeni.
Publisher -Red