CILACAP, CN 29 Oktober 2026 – Persoalan yang melibatkan dua perangkat Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, menjadi perhatian masyarakat. Kedua perangkat tersebut masing-masing adalah Kasi Pemerintahan berinisial (F), perempuan, dan Kaur Keuangan berinisial (I), laki-laki.
Persoalan ini mencuat terkait dugaan hubungan tidak pantas yang disebut terjadi di lingkungan kantor desa. Peristiwa tersebut memunculkan perhatian terhadap etika, tanggung jawab, dan keteladanan aparatur pemerintah desa dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Berdasarkan penelusuran awak media pada Selasa (27/10/2026), persoalan tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti melalui pemanggilan oleh pemerintah desa. Seorang perangkat desa yang menjadi narasumber menyebutkan bahwa pemanggilan pertama berlangsung pada 29 September 2026, sedangkan pemanggilan berikutnya terhadap Kaur Keuangan dilakukan pada 8 Oktober 2026.
Narasumber juga menyampaikan bahwa pemerintah desa telah menerima surat pengakuan dari pihak terkait. Awak media menyatakan telah memeriksa sejumlah bukti dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Isi dokumen dan ruang lingkup pengakuan tersebut tetap perlu dijelaskan secara akurat berdasarkan dokumen yang tersedia.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Kasi Pemerintahan berinisial (F) telah menyerahkan surat pengunduran diri. Menurut keterangan yang dihimpun awak media, surat tersebut diterima pemerintah desa pada 26 Oktober 2026.
Sementara itu, Kaur Keuangan berinisial (I) memilih tetap mempertahankan jabatannya dan menyatakan tidak mengundurkan diri.
Berdasarkan salinan surat kuasa yang disampaikan kepada awak media oleh pemerintah desa , tim kuasa hukum Kaur Keuangan berjumlah tiga orang. Namun, dua orang hadir mendampingi yang bersangkutan ketika menyampaikan sikap untuk tetap bertahan pada jabatannya.
Perbedaan sikap kedua perangkat desa tersebut menjadi perhatian masyarakat, terutama mengenai tindak lanjut administratif yang akan ditempuh pemerintah desa.
Dalam penjelasannya kepada awak media, narasumber dari unsur pemerintah desa menyampaikan bahwa pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilakukan secara serta-merta, melainkan harus mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Penerapan pembinaan maupun sanksi administratif harus mempertimbangkan jenis pelanggaran, hasil pemeriksaan, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kewenangan pejabat yang berwenang.
Karena itu, pemerintah desa diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan tahapan penanganan persoalan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian informasi.
Dalam wawancara terpisah pada 27 Oktober 2026, seorang warga Desa Pucung Lor menyampaikan bahwa persoalan kedua perangkat desa tersebut telah menjadi pembicaraan masyarakat. Warga itu juga menyebut adanya pemanggilan dan pertemuan di balai desa yang melibatkan unsur pemerintah desa serta tokoh masyarakat.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu disandingkan dengan dokumen dan keterangan resmi para pihak.
Masyarakat berharap persoalan ini ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai hukum. Sebagai aparatur pemerintahan, perangkat desa memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika serta kepercayaan publik dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, pemerintah desa diharapkan memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut, termasuk status administratif kedua perangkat yang bersangkutan.
Redaktur eksekutif – Fitriani
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










