
Muara Enim, 25 Juli 2025, – Proyek Sistem Blok Landfill (SBL) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Kancil Muara Enim, dengan alokasi lebih dari Rp 22,4 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024, kini menjadi pusat perhatian serius. Kualitas pekerjaan yang dinilai amburadul dan tak sepadan dengan besarnya anggaran memicu dugaan kuat adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Maulana, seorang kontrol sosial di Kabupaten Muara Enim, tanpa ragu mengungkapkan hasil investigasinya. Menurutnya, proyek dengan nilai fantastis ini menunjukkan kualitas pekerjaan yang jauh dari harapan, terkesan asal-asalan, dan tidak memenuhi standar kelayakan.
“Saya sudah beberapa kali ke lokasi. Pekerjaan proyek ini sungguh tidak rapi, sangat tidak sepadan dengan besarnya anggaran yang telah dikucurkan,” tegas Maulana pada Kamis (24/07/2025). Ia bahkan menyoroti fakta di lapangan bahwa beberapa bagian cor beton sudah mengalami longsor, sebuah indikasi nyata dari buruknya kualitas.
Maulana tak bisa menutupi kekecewaannya melihat dana APBD yang begitu besar hanya menghasilkan proyek dengan mutu rendah. “Sangat disayangkan, uang APBD Kabupaten Muara Enim sebesar Rp 22 Miliar lebih hanya untuk mendanai proyek seperti itu. Ini seperti pemborosan anggaran yang merugikan rakyat,” cetusnya.
Ia menegaskan bahwa temuannya ini bukanlah isapan jempol belaka, melainkan fakta di lapangan. Maulana menantang rekan-rekan kontrol sosial lainnya untuk ikut memeriksa langsung. “Saya bukan sekadar bicara, apa yang saya ungkapkan adalah fakta di lapangan. Untuk kawan-kawan yang peduli dengan kondisi Kabupaten Muara Enim, ayo silakan datang ke lokasi, biar tahu bagaimana mutu dan kualitas proyek Rp 22 Miliar lebih itu!” serunya.
Menurut Maulana, dana sebesar Rp 22,4 Miliar adalah jumlah yang sangat besar. Jika dialokasikan untuk sarana pendidikan, dana tersebut bisa membangun puluhan ruang kelas yang sangat dibutuhkan. Namun, ketika dana sebesar itu dialihkan untuk proyek di TPA dengan hasil yang mengecewakan, Maulana menduga keras bahwa ini adalah “proyek bancakan” bagi oknum-oknum yang tidak memiliki beban moral untuk memajukan daerah.
“Uang ini terkesan hanya jadi bancakan oknum-oknum yang merasa tidak ada beban moral untuk memajukan Kabupaten Muara Enim,” ungkapnya lugas.
Melihat kondisi ini, Maulana menyatakan akan segera melaporkan proyek SBL TPA Bukit Kancil Muara Enim kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ia meyakini kuat adanya indikasi kuat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) serta potensi kerugian negara yang signifikan.
Maulana mengutip Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif. “Masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkas Maulana, menyerukan partisipasi publik dalam pengawasan.
Upaya Konfirmasi Pihak Terkait Belum Berhasil
Terkait dugaan serius ini, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.*(Red)