BATAM, CN 25 September 2026 – Satuan Tugas (Satgas) NTT Peduli Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya kejahatan siber berupa Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Imbauan ini dikeluarkan menyusul peningkatan laporan pengaduan yang diterima oleh pihak Satgas terkait kasus pemerasan dan ancaman penyebaran konten pribadi.
Ketua Satgas NTT Peduli, Pdt. Musa Mau, mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya menerima sejumlah pengaduan serius. Modus yang kerap digunakan pelaku meliputi penyebaran foto atau video pribadi, disertai ancaman pemerasan sejumlah besar uang hingga ancaman mempermalukan korban kepada orang-orang terdekat.
“Kami mengimbau agar masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Riau, lebih waspada terhadap berbagai modus operandi pelaku kejahatan siber yang bertujuan untuk menipu dan memperdaya korban,” ujar Pdt. Musa Mau dalam keterangannya.
KBGO atau Kekerasan Berbasis Gender Online merujuk pada segala bentuk tindak kekerasan yang menyerang seseorang berdasarkan gender atau seksualitas, yang difasilitasi atau diperparah melalui media digital dan teknologi internet. Berdasarkan penanganan kasus di lapangan, beberapa bentuk KBGO yang sering terjadi meliputi:
– Pelecehan Online: Pengiriman pesan, komentar, atau materi bernuansa seksual yang tidak diinginkan melalui platform media sosial.
– Doxing: Penyebaran data atau informasi pribadi korban seperti nomor telepon, alamat rumah, hingga tempat kerja ke ranah publik tanpa izin.
– Penyebaran Konten Intim Tanpa Persetujuan: Membagikan foto atau video pribadi korban yang kerap dijadikan alat oleh pelaku untuk melakukan pemerasan dan memperdaya korban.
Mencegah KBGO memerlukan kesadaran kolektif melalui penguatan keamanan digital pribadi, peningkatan literasi digital, serta kepatuhan terhadap etika di ruang siber. Satgas NTT Peduli Kepri membagikan langkah-langkah preventif yang dapat diterapkan oleh masyarakat:
– Jaga Keamanan Akun: Gunakan kata sandi yang kuat dan unik, aktifkan autentikasi dua faktor (2FA), serta batasi informasi pribadi yang dibagikan secara publik.
– Tingkatkan Literasi Digital: Pahami etika berinternet, kenali bentuk pelecehan digital, dan hindari menyebarkan konten yang merendahkan pihak lain.
– Batasi Interaksi dengan Akun Asing: Atur fitur privasi media sosial dan jangan ragu untuk memblokir atau membatasi (restrict) akun yang menunjukkan gelagat mencurigakan.
– Saring Informasi Sebelum Dibagikan: Hindari mengunggah data sensitif seperti alamat rumah, nomor telepon, atau dokumen perjalanan yang berisiko disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.
Bagi korban yang terlanjur mengalami atau menjadi sasaran KBGO, langkah cepat dan terukur sangat diperlukan untuk meminimalisir dampak buruk. Berikut adalah panduan penanganan awal:
– Dokumentasikan Bukti: Simpan seluruh bukti berupa tangkapan layar (screenshot) pesan, komentar, riwayat percakapan, atau tautan ancaman.
– Blokir dan Laporkan: Manfaatkan fitur blokir dan laporkan (report) yang tersedia pada platform digital tempat kejadian berlangsung.
– Akses Layanan Pengaduan Resmi: Korban dapat melapor ke layanan pemerintah seperti SAPA 129 (KemenPPPA), Call Center Kepolisian 110, atau menghubungi lembaga pegiat kemanusiaan seperti Satgas NTT Peduli dan 15 lembaga anggota Jaringan Safe Migrant guna memperoleh pendampingan hukum dan psikologis.
Reporter CN -Pilipus Laia
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










