Palembang 8 April 2026- Praktik pengurasan kas daerah dengan dalih honorarium tim pelaksana kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang berpusat di Kota Palembang kini terungkap secara gamblang. Berdasarkan data hasil pemeriksaan yang diterima redaksi menunjukkan bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Sumatera Selatan menjadi instansi yang paling besar melanggar ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dengan nilai honorarium melebihi aturan mencapai sembilan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah.
Ironisnya sebagai instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan aset dan keuangan daerah di Kota Palembang justru BPKAD mencatatkan angka sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar dua ratus lima puluh juta tujuh puluh lima ribu rupiah. Hal ini mencerminkan lemahnya komitmen dalam mematuhi regulasi pusat dan lambatnya proses pengembalian kerugian negara ke kas daerah provinsi.
Selain BPKAD dua instansi lainnya di Sumatera Selatan yakni Dinas PUBMTR dan Dinas Perhubungan juga turut terlibat dalam pusaran pemborosan anggaran ini. Dinas PUBMTR tercatat memiliki nilai honorarium yang menyalahi aturan sebesar tiga ratus sembilan juta enam puluh lima ribu rupiah dengan sisa yang belum dikembalikan mencapai seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah. Sementara itu Dinas Perhubungan mencatatkan angka delapan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah yang secara administratif seluruhnya diklaim telah dilakukan penyetoran kembali ke kas daerah.
Akumulasi dari ketiga instansi tersebut menciptakan angka fantastis sebesar satu miliar tiga ratus empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah uang rakyat di Sumatera Selatan yang keluar tanpa dasar hukum yang sah. Dugaan kesengajaan dalam menyusun Standar Biaya Umum atau SBU daerah yang berada di atas standar nasional semakin memperkuat sinyal adanya upaya sistematis untuk memperkaya diri atau kelompok melalui jalur honorarium di lingkungan pemerintah provinsi.
Redaksi menyoroti bahwa pembiaran terhadap sisa uang yang belum disetor kembali sebesar empat ratus tiga puluh delapan juta rupiah merupakan bentuk kelalaian yang bisa berimplikasi pada ranah pidana korupsi. Aparat penegak hukum di wilayah Sumatera Selatan didorong untuk tidak sekadar melihat ini sebagai kesalahan administratif semata mengingat adanya unsur pembebanan keuangan daerah yang nyata dan pelanggaran hirarki perundang-undangan yang dilakukan secara sadar oleh para pengambil kebijakan di tingkat skpd tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










