SIDOARJO, JAWA TIMUR, CN 11 September 2026 – Praktik perjudian terorganisir yang meliputi sabung ayam, cap djikie, hingga dadu di Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo, terus beroperasi tanpa tersentuh hukum. Ironisnya, aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung berbulan-bulan di tengah laporan warga yang berulang kali diabaikan oleh instansi berwenang.
Direktur Utama PilarFakta.id sekaligus Mitra Indonesia Satu, Ariani, mengecam keras mandulnya penegakan hukum di wilayah hukum Sidoarjo. Ia menilai pembiaran sistematis ini mengindikasikan adanya persekongkolan jahat atau kelalaian struktural yang mencederai marwah penegak hukum.
Tugas aparat bukan menunggu viral atau ada kejahatan baru bergerak, melainkan melakukan pencegahan dan penindakan sejak dini. Jika praktik ilegal beroperasi berbulan-bulan di depan mata tanpa tindakan, publik berhak curiga ada yang tidak beres di balik layar, tegas Ariani dalam pernyataan resminya, Kamis, 10 September 2026.
Menyikapi darurat penegakan hukum ini, redaksi mengeluarkan ultimatum terbuka kepada jajaran APH di Sidoarjo dan Polda Jawa Timur dengan tuntutan mutlak agar segera mengeksekusi lapangan tanpa kompromi dengan membubarkan, menangkap para bandar, dan memproses hukum seluruh pihak yang membekingi praktik perjudian di Desa Kalipecabean sesuai ketentuan hukum pidana tanpa tebang pilih.
Aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban akuntabilitas publik apabila berdalih terkendala teknis atau operasional, sehingga institusi wajib membeberkan alasan secara transparan dan resmi kepada publik, bukan memilih bungkus diam.
Pembiaran secara sadar oleh aparat penegak hukum terhadap tindak pidana yang kasat mata merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan mencederai kepercayaan konstitusional rakyat. Hukum tidak boleh tunduk pada bekingan, tidak boleh buta, dan tidak boleh diperjualbelikan. Jangan paksa masyarakat mengambil tindakan sendiri karena hilangnya kepercayaan pada institusi negara.
Redaksi PilarFakta.id menegaskan bahwa produk jurnalistik ini dilindungi secara penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Seluruh fakta dihimpun melalui investigasi dan uji informasi berlapis.
Hak jawab dan konfirmasi resmi telah dikirimkan kepada Polresta Sidoarjo dan Polsek Candi sebelum berita ini dipublikasikan, guna memastikan prinsip keberimbangan dan keselamatan kerja redaksi terpenuhi secara optimal.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










