Bengkulu, CN 18 Agustus 2026 – Kasus dugaan pungutan liar di TK Negeri Pembina 1 Kota Bengkulu hingga kini terus menuai tanda tanya besar akibat belum adanya kejelasan sanksi tegas dari instansi berwenang. Berbagai bukti otentik, mulai dari catatan pembayaran SPP bulanan senilai Rp200.000 hingga biaya penerimaan murid baru yang dilaporkan mencapai Rp2.500.000, telah beredar luas di tengah masyarakat dan memicu keresahan wali murid. Praktik tersebut secara kasatmata diduga menabrak ketentuan dalam Instruksi Wali Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penertiban Pungutan di Satuan Pendidikan.
Lambannya langkah taktis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu dalam merespons persoalan ini memicu pertanyaan serius dan mendasar mengenai kredibilitas serta integritas kepemimpinan kepala dinas. Publik kini secara terbuka mempertanyakan apakah sikap lamban tersebut murni karena inkompetensi birokrasi, atau justru ada indikasi pembiaran yang disengaja demi melindungi pihak tertentu, hingga dugaan adanya aliran dana gelap yang turut mengalir untuk meredam penegakan sanksi. Integritas seorang pejabat tinggi yang berlatar belakang hukum seharusnya diuji melalui tindakan nyata yang cepat dan transparan, bukan dengan memilih bungkam atau membiarkan masalah mengendap tanpa keputusan resmi yang berpihak pada keadilan masyarakat.
Situasi mandek ini semakin kontras dengan ketegasan yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny PL. Tobing, S.H. Di ruang publik, pimpinan daerah tersebut secara terbuka berkomitmen untuk menindak setiap bentuk pelanggaran di sektor pendidikan tanpa pandang bulu. Kesenjangan antara retorika politik di tingkat pimpinan tertinggi dengan implementasi teknis di lapangan memperlihatkan adanya mata rantai birokrasi yang tumpul dan patut dicurigai dalam merespons keluhan masyarakat.
Masyarakat hanya menuntut kepastian dan keadilan substansial. Apabila pelanggaran terbukti secara administratif dan substantif, sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa ada ruang untuk kompromi atau perlindungan terselubung.
Payung hukum yang melarang segala bentuk pungutan liar di lingkungan sekolah negeri di Kota Bengkulu sebenarnya sudah sangat komprehensif. Selain Instruksi Wali Kota yang secara spesifik memerintahkan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran, kerangka hukum nasional turut memperkuat larangan tersebut. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib dibiayai oleh negara sehingga segala pungutan wajib berpotensi mencederai prinsip dasar keadilan akses pendidikan.
Regulasi teknis di tingkat nasional melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan, iuran, atau sumbangan yang bersifat wajib kepada orang tua maupun wali murid. Ruang yang diberikan hanyalah penggalangan dana sukarela yang tidak mengikat serta tidak boleh dikaitkan dengan syarat pelayanan pendidikan peserta didik. Di sisi pemberantasan, Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar memberikan legitimasi kuat bagi aparat dan pemerintah daerah untuk menyikat habis praktik pungutan liar yang merusak pelayanan publik.
Tekanan publik kini bermuara pada desakan keras agar Pemerintah Pusat, melalui kementerian terkait dan lembaga pengawasan nasional, turut turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu. Langkah intervensi pusat ini dinilai mendesak karena mandeknya penanganan di tingkat lokal dikhawatirkan akibat adanya konflik kepentingan atau perlindungan struktural. Selain itu, Inspektorat Kota Bengkulu juga didesak segera melakukan audit investigatif, verifikasi independen, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap aliran dana di TK Negeri Pembina 1 hingga potensi keterlibatan pihak-pihak di tingkat dinas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait progres penanganan kasus ini. Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Kepala Dinas, Ilham Putra, S.H., belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.
Pers tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, dan berimbang demi menegakkan supremasi hukum di daerah.
Reporter CN -Riski
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













