TANGERANG – 8 April 2026– Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, kini tengah menjadi sorotan publik. Berdasarkan analisis data anggaran periode 2022 hingga proyeksi 2025, ditemukan pola pengulangan kegiatan dan lonjakan alokasi dana yang dinilai memerlukan klarifikasi mendalam demi menjamin akuntabilitas fiskal desa.
Penelusuran data menunjukkan adanya kecenderungan pengulangan item pekerjaan serupa dalam satu tahun anggaran. Pada tahun 2023, program Pembangunan atau Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa (Drainase/Gorong-gorong) tercatat muncul tiga kali dengan total akumulasi anggaran mencapai lebih dari 316 juta rupiah. Hal ini memicu pertanyaan mengenai apakah pembangunan tersebut dilakukan di lokasi yang berbeda atau terdapat potensi tumpang tindih anggaran pada objek yang sama.
Sektor ketahanan pangan juga menunjukkan tren serupa. Pada tahun 2024, alokasi untuk Bantuan Perikanan berupa bibit dan pakan mengalami lonjakan signifikan melalui tiga kali pencairan dengan total dana mencapai 192 juta rupiah. Perlu dipastikan secara fisik apakah realisasi di lapangan sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang ada agar anggaran tersebut benar-benar terserap oleh kelompok yang berhak.
Catatan signifikan terlihat pada anggaran tahun 2022, di mana pos Keadaan Mendesak menyerap dana sebesar 496,8 juta rupiah. Meskipun periode tersebut masih dalam masa pemulihan pasca-pandemi, besarnya porsi dana ini dinilai kontras dengan sektor lain, seperti pemberdayaan perempuan yang hanya dialokasikan sebesar 47 juta rupiah.
Memasuki proyeksi tahun 2025, muncul pos anggaran baru berupa Penyertaan Modal sebesar 324,9 juta rupiah. Angka tersebut merepresentasikan sekitar 21 persen dari total Pagu anggaran yang mencapai 1,52 miliar rupiah. Tanpa publikasi mengenai unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang jelas, alokasi ini dikhawatirkan tidak tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Tegal Kunir Kidul belum membuahkan hasil. Kepala Desa maupun Sekretaris Desa cenderung tertutup dan belum memberikan tanggapan saat dimintai keterangan terkait rincian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) maupun peruntukan dana BUMDes tersebut.
Sikap diam otoritas desa ini dinilai tidak sejalan dengan semangat transparansi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai pembangunan desa.
Mengingat data penyaluran terakhir diperbarui pada April 2026, pihak-pihak terkait mendesak agar Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan. Langkah audit investigatif diperlukan untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara benar-benar memberikan manfaat nyata bagi infrastruktur dan kesejahteraan warga, bukan sekadar entri data administratif di sistem keuangan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










