
Bekasi, Lidik Krimsus -Sebuah tempat penampungan oli bekas di jalur jalan infeksi Kali Malang Bekasi-Karawang, tepatnya di Desa Pasirtanjung-Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, masih beroperasi meskipun telah menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil pantauan awak media , banyak kendaraan pick up yang membawa drum berisi oli bekas untuk ditampung dan ditimbun di gudang tersebut.
Dugaan kuat bahwa oli bekas tersebut di oplos menjadi oli siap pakai. Saat awak media mengunjungi gudang tersebut, ditemukan banyak drum-drum dan kendaraan pick up yang membawa drum oli bekas parkir di dalam gudang. Kendaraan pick up yang mengirim oli bekas tersebut tidak hanya berasal dari Kabupaten Bekasi, tetapi juga dari luar daerah.
Pekerja di gudang tersebut, Ars, mengakui bahwa gudang tersebut digunakan untuk penampungan dan pengoplosan oli bekas menjadi oli siap pakai. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Apakah pihak berwenang akan segera mengambil tindakan terhadap tempat penampungan oli bekas ilegal ini? Saksikan kelanjutan berita ini untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut.
Dugaan pengoplosan oli bekas menjadi oli siap pakai ini dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Oli bekas yang tidak diolah dengan benar dapat mencemari tanah dan air, serta menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Pihak berwenang perlu segera mengambil tindakan terhadap tempat penampungan oli bekas ilegal ini untuk mencegah dampak lingkungan dan kesehatan yang lebih parah. Masyarakat sekitar juga perlu diinformasikan tentang bahaya oli bekas dan pentingnya mengolahnya dengan benar.
Dalam beberapa hari ke depan, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta klarifikasi dari pihak berwenang terkait tindakan yang akan diambil untuk menutup tempat penampungan oli bekas ilegal ini. ( red )