GOMBONG, KEBUMEN – 23 Februari 2026- Tabir gelap menyelimuti mandeknya hak bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) milik Sartini (71), lansia asal Desa Wonokriyo. Penjelasan teknis dari Koordinator PKH Kecamatan Gombong kini dituding penuh lubang dan kontradiktif setelah berbenturan keras dengan bukti otentik mutasi rekening Bank Mandiri nomor urut transaksi 04.
Dalam klarifikasinya, Koordinator PKH Gombong berdalih adanya ganjalan pada sinkronisasi data nama kandung di sistem Dukcapil sebagai penyebab gagalnya rekonsiliasi (rekol). Akibatnya, pihak pendamping mengklaim baru melakukan perbaikan data pada 31 Desember 2025.
Pihak otoritas pun melontarkan pernyataan yang kini menjadi bumerang: “Dana per 31 Desember kemarin yang tidak diambil, otomatis ditarik kembali ke negara,” klaim Koordinator PKH kepada media.
Pernyataan bahwa dana ditarik negara per 31 Desember rontok oleh fakta digital pada buku tabungan Sartini. Redaksi menemukan dua kejanggalan fatal yang mengarah pada dugaan tipu muslihat sistemik:
1. Debet Prematur (23 Desember 2025): Berdasarkan bukti mutasi, dana sebesar Rp900.000,00 telah masuk (Sandi 13) pada 30 November 2025. Namun, saldo tersebut dikuras habis hingga Rp0 pada 23 Desember 2025. Ada selisih 8 hari lebih awal dari klaim “tarikan otomatis negara” di akhir tahun.
2. Misteri Sandi 99 (Lain-lain): Transaksi debet tersebut menggunakan Sandi 99. Berdasarkan daftar sandi resmi perbankan, kode 99 berarti “Lain-lain”. Hal ini memicu kecurigaan besar karena pengembalian resmi ke Kas Negara biasanya menggunakan kode retur spesifik, bukan sandi manual “Lain-lain”.
3. Jejak Petugas 8111010: Pada kolom petugas teller, tercatat kode 8111010 sebagai eksekutor transaksi penarikan tersebut.
Melihat adanya ketidaksinkronan antara pernyataan pejabat dengan fakta buku tabungan, kasus ini diduga kuat bukan sekadar masalah administrasi, melainkan mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi atau penggelapan dalam jabatan.
Redaksi secara tegas mendesak:
– Polres Kebumen dan Kejaksaan Negeri Kebumen untuk segera memanggil Koordinator PKH Gombong dan pihak Bank Mandiri guna mengklarifikasi aliran dana dari Sandi 99 tersebut.
– Bank Penyalur wajib membuka transparansi terkait instruksi di balik kode petugas 8111010. Siapa yang memerintahkan penarikan dana milik lansia tersebut sebelum batas waktu anggaran berakhir?
– Kementerian Sosial untuk mengevaluasi integritas pendamping di wilayah Gombong yang terkesan membiarkan hak kelompok rentan “menguap” dengan alasan teknis yang tidak masuk akal.
Fakta bahwa dana sudah masuk ke rekening pada 30 November membuktikan bahwa secara sistem, hak Sartini sudah terpenuhi. Penarikan kembali secara sepihak pada 23 Desember adalah tindakan yang mencederai keadilan bagi masyarakat miskin.
Keluarga kini menuntut pertanggungjawaban nyata. Jika pihak terkait tidak mampu menunjukkan Bukti Setoran Negara (BPN) yang sah atas transaksi 23 Desember tersebut, maka APH harus bertindak tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi penyaluran bansos di masa depan.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











