ACEH SINGKIL – 4 Desember 2025- Situasi di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil memanas jelang putusan kasus terdakwa Yakarim Munir. Sidang vonis dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 5 Desember 2025.
Tepat sehari sebelum putusan, Tokoh Masyarakat dan Akademisi, Rafi Munir, melancarkan serangan verbal yang sangat keras dan frontal kepada Ketua PN Aceh Singkil. Pernyataan Rafi Munir bukan lagi sekadar permohonan, melainkan peringatan tegas yang mendakwa potensi penyimpangan dalam proses hukum.
Rafi Munir secara eksplisit menantang integritas peradilan dengan mempertaruhkan konsekuensi dunia dan akhirat bagi majelis hakim. Kritik pedas ini diarahkan langsung pada kemungkinan adanya putusan yang tidak berdasarkan fakta persidangan.
“Jika anda tidak bersikap adil dan kebenaran ditukar dengan kesalahan, berarti PN Aceh Singkil telah diperjualbelikan hukum. Maka anda telah berbuat zalim terhadap terdakwa!” demikian pernyataan menggelegar dari Rafi Munir.
Ia menekankan bahwa palu persidangan yang akan diketuk besok merupakan penentu nasib terdakwa, dan menuntut majelis hakim agar menjadikan akhirat sebagai obsesi utama dalam mengambil keputusan.
“Disaat itulah anda (hakim) kehilangan harga diri di mata Allah SWT dan manusia. Selanjutnya di akhirat akan disidang di mahkamah Allah SWT untuk mempertanggungjawabkan perbuatan anda,” tambahnya, menggunakan diksi yang sangat tajam dan mengintimidasi secara moral.
Rafi Munir menegaskan bahwa tuntutan ini adalah bentuk tanggung jawab moral sebagai seorang Muslim untuk saling menasihati. Ia mendesak majelis hakim agar berdiri tegak lurus dan memutuskan perkara berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani.
Pernyataan publik Rafi Munir yang bernada ancaman dan tuduhan serius ini tentu saja menempatkan PN Aceh Singkil dalam sorotan publik yang intensif. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PN Aceh Singkil mengenai tuduhan “jual beli hukum” yang dilontarkan oleh Rafi Munir.
Tokoh-tokoh pendukung Yakarim Munir diminta untuk tetap semangat menghadapi putusan, dengan harapan besar agar terdakwa dapat dibebaskan.
Publisher -Red
Reporter CN -Mustafa
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










