
Blora, CN- Senin, 24 Mei 2025– Kasus utang piutang yang berujung pada laporan pidana menimpa Sholekan, warga Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Sholekan dilaporkan ke Polsek Kradenan atas dugaan pencurian setelah mengambil alih dua unit rumah yang dijadikan jaminan oleh Sumari, warga Desa Nglungger, Kecamatan Kradenan, Blora, yang sebelumnya meminjam uang Rp 100 juta kepadanya.
Peristiwa ini bermula pada 22 Agustus 2022, ketika Sumari meminjam uang sebesar Rp 100 juta kepada Sholekan dengan menjaminkan dua unit rumahnya. Perjanjian pinjaman tersebut disepakati akan dilunasi dalam jangka waktu dua tahun.
Menurut keterangan Sholekan, tak lama setelah perjanjian, Sumari sulit dihubungi dan diketahui pergi ke luar Jawa. Kecurigaan muncul ketika nomor telepon Sholekan diblokir oleh Sumari. Sholekan kemudian mendapat informasi bahwa dua unit rumah yang dijadikan jaminan kepadanya, ternyata juga diagunkan di Bank BRI Unit Mendenrejo dengan pinjaman sebesar Rp 150 juta. Selain itu, pihak keluarga dan tetangga Sumari juga menyebutkan bahwa dua unit rumah tersebut juga dijadikan jaminan pinjaman kepada beberapa orang lain.
Karena Sumari tidak dapat dihubungi selama kurang lebih dua tahun dan masa pinjaman akan berakhir pada Agustus 2024, Sholekan mengambil alih dua unit rumah jaminan tersebut pada Juli 2024. Pengambilan jaminan ini, menurut Sholekan, dilakukan setelah upaya mediasi dengan keluarga Sumari yang disaksikan oleh Kepala Desa Nglungger, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas setempat.
Namun, tindakan Sholekan mengambil jaminan tersebut sebelum masa perjanjian berakhir, yaitu kurang satu bulan, menyebabkan Sumari melaporkannya ke Polsek Kradenan dengan tuduhan pencurian. Saat ini, Sholekan tengah menjalani proses hukum di Polres Blora berdasarkan surat perintah penyidikan No.Sp.Sidik/94/V/2025/Reskrim tertanggal 2 Mei 2025.
Pihak keluarga Sholekan, melalui Siti Umi Kholifah, istri Sholekan, menyatakan merasa mendapat tekanan dan ketidakadilan dalam kasus ini. Mereka mengaku telah berupaya mencari solusi damai dengan Sumari melalui jalur kekeluargaan, bahkan menawarkan untuk membangun kembali rumah seperti bentuk aslinya dan memberikan kompensasi Rp 10 juta. Namun, Sumari mengajukan permintaan ganti rugi sebesar Rp 400 juta.
“Kami sekeluarga sudah mencoba berdamai… Tapi permintaan Sumari terlalu tinggi, kami ini orang desa, darimana bisa mendapat uang sebanyak itu,” ungkap Siti Umi Kholifah.
Meskipun dalam kondisi sulit, keluarga Sholekan berharap proses hukum berjalan adil dan proporsional. Mereka juga mengharapkan mediasi kekeluargaan dapat dibuka kembali untuk menyelesaikan konflik ini secara damai, mengingat Sholekan dan Sumari masih memiliki hubungan kekerabatan dan Sholekan sebelumnya telah membantu Sumari dengan memberikan pinjaman uang.
Publisher -Red