BATAM, CN 26 September 2026 – Konflik pertanahan yang melibatkan 271 Kepala Keluarga di wilayah Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, menarik perhatian publik setelah warga melayangkan permohonan perlindungan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Persoalan ini mencuat menjelang Rapat Dengar Pendapat yang dijadwalkan berlangsung di DPRD Kota Batam pada 30 September 2026.
Berdasarkan penelusuran dan dokumen yang dihimpun, sengketa ini bukan sekadar persoalan administratif pengalokasian lahan, tetapi menyangkut sejarah panjang kepemilikan ruang hidup masyarakat yang telah turun-temurun bermukim di wilayah tersebut.
Warga Teluk Bakau mengklaim sebagai bagian dari Kampung Tua Jabi yang telah mendiami kawasan tersebut sejak beberapa generasi, dengan bukti penguasaan tanah tertulis tertanggal tahun 1963. Di sisi lain, fasilitas publik seperti jaringan listrik dari PLN dengan nomor pelanggan resmi serta layanan air bersih telah lama melayani kawasan ini. Warga menilai pelayanan publik yang diberikan selama bertahun-tahun menunjukkan adanya pengakuan de facto oleh negara atas keberadaan permukiman mereka.
Perselisihan ini berakar dari rencana pengembangan kawasan oleh pemegang Penetapan Lokasi PT Sarana Bangun Sejati. Warga merujuk pada Notulen Resmi yang diterbitkan di Mako Ditpam BP Batam pada 28 November 2023, yang memuat kesepakatan awal mengenai opsi relokasi ke Kavling Siap Bangun. Warga menegaskan sikap kooperatif terhadap investasi, dengan catatan hak-hak dasarnya dipenuhi secara adil.
Terkait penawaran kompensasi atau sagu hati yang diajukan pihak pengembang pada Juni 2026, warga menilai besaran yang ditawarkan belum mencerminkan asas keadilan dan rasionalitas biaya relokasi saat ini. Melalui surat resmi tertanggal 16 September 2026 yang dikirimkan kepada sejumlah instansi terkait, perwakilan warga meminta agar proses musyawarah dilakukan secara transparan dan melibatkan perwakilan masyarakat secara utuh.
Menghadapi agenda RDP di DPRD Kota Batam pada 30 September 2026, masyarakat Teluk Bakau berharap forum tersebut dapat menghasilkan solusi yang berkeadilan, menjembatani kepentingan investasi daerah dengan perlindungan hak-hak dasar warga tempatan. Warga memohon kebijakan serta perhatian langsung dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam agar proses penataan ruang ini mengedepankan aspek kemanusiaan dan musyawarah mufakat.
Redaksiย membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi bagi Badan Pengusahaan Batam, PT Sarana Bangun Sejati, serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter CN -Pilipus Laia
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










