
Gresik, CN-Jawa Timur– Kecurigaan warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, terhadap bau menyengat solar yang kerap tercium di malam hari akhirnya terjawab. Pada Minggu malam (18/5/2025), warga melakukan penggerebekan dan mendapati sebuah gudang tanpa identitas di belakang rumah kontrakan di Jl. KH. Syafi’i, Suci, Manyar, yang diduga kuat menjadi lokasi praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Dalam penggerebekan tersebut, warga menemukan satu unit mobil tangki yang teridentifikasi milik PT. Lancar Berkah Berlimpah tengah melakukan pengisian BBM dari dalam gudang. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi keterlibatan perusahaan transportasi tersebut dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Warga menduga kuat bahwa gudang tersebut melakukan pengoplosan BBM jenis Solar, kemungkinan dengan mencampurkan solar bersubsidi dengan minyak hasil penyulingan limbah atau pelarut kimia untuk mendapatkan volume lebih besar. Praktik ilegal blending ini tidak hanya berpotensi merugikan konsumen akibat kualitas bahan bakar yang buruk dan merusak mesin kendaraan, tetapi juga membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Di lokasi, warga menemukan sejumlah tandon besar, drum plastik, alat sedot, dan selang yang terhubung langsung ke mobil tangki. Tidak terlihat adanya representasi atau pengawasan dari pihak berwenang seperti Pertamina di lokasi tersebut, dan keberadaan izin usaha yang sah pun patut dipertanyakan.
Aktivitas pengangkutan dan distribusi BBM seharusnya mengikuti jalur resmi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013. Lebih lanjut, Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 secara tegas mengatur sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku pelanggaran di sektor ini.
Hingga berita ini diturunkan, PT. Lancar Berkah Berlimpah belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan mobil tangki mereka di lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan BBM ilegal. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh redaksi belum mendapatkan respons dari pihak manajemen perusahaan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap potensi lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terkait distribusi BBM. Bagaimana mungkin sebuah gudang ilegal beroperasi di kawasan padat penduduk dalam waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi oleh pihak berwenang? Temuan mobil tangki milik PT. Lancar Berkah Berlimpah di lokasi kejadian juga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai mekanisme pengawasan internal perusahaan terhadap operasional armadanya.
Praktik pengoplosan BBM, jika terbukti, bukan hanya merupakan tindak pidana ekonomi, tetapi juga mengancam hak konsumen untuk mendapatkan bahan bakar berkualitas dan aman. Lebih jauh, praktik ini berpotensi merugikan negara melalui penyalahgunaan subsidi dan menciptakan persaingan yang tidak sehat di pasar energi.
Media ini akan terus melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap identitas pemilik gudang ilegal, jaringan distribusi BBM oplosan ini, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar. Aparat penegak hukum dan otoritas terkait, khususnya BPH Migas, diharapkan segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas kasus ini, memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku, dan mengevaluasi sistem pengawasan distribusi BBM untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. *(Red)