MAKASSAR—Praktik penarikan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh oknum Debt Collector (DC) mitra PT WOM Finance Cabang Makassar kembali menuai sorotan tajam dan kritik keras. Insiden yang terjadi pada Minggu, 9 November 2025, di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Makassar, melibatkan dugaan perampasan mobil Sedan Baleno tanpa disertai legalitas yang sah. Tindakan ini secara nyata mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan eksekusi jaminan fidusia wajib melalui proses pengadilan.
Korban, Wahyudin, pemilik sah mobil, menceritakan insiden yang membuatnya shock. Kendaraannya yang terparkir di pelataran Red Hotel, Jalan Cendrawasih, secara tiba-tiba digembok dan diderek oleh beberapa individu yang mengaku sebagai DC dari mitra WOM Finance.
“Mereka memaksa menarik kendaraan milik saya dengan cara menggembok dan menderek. Tidak ada surat legalitas resmi, apalagi sertifikat fidusia yang didaftarkan, yang mereka perlihatkan kepada saya. Ini jelas-jelas premanisme,” tegas Wahyudin, warga Erasa, Kepulauan Pangkajene.
Atas insiden yang dialaminya, Wahyudin telah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polda Sulawesi Selatan dengan Nomor Laporan LP/ B/1222/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN pada 24 November 2025, pukul 15:10 Wita.
Pendamping hukum korban, Sugiyono, mengecam keras tindakan ini dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari WOM Finance, dengan menegaskan bahwa ini adalah kasus kriminal.
“Tindakan ini adalah kriminal murni. Para debt collector ini hanya diberikan kewenangan untuk menagih, bukan untuk merampas dan merampok aset masyarakat,” ujar Sugiyono.
Sugiyono merinci dasar hukum yang dilanggar:
– Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dengan jelas menyatakan bahwa penarikan kendaraan oleh leasing tidak bisa dilakukan sepihak tanpa adanya proses pengadilan. Eksekusi hanya sah jika sudah ada kesepakatan wanprestasi dan penyerahan unit secara sukarela.
– Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur bahwa eksekusi benda fidusia harus dilakukan melalui pengadilan atau adanya kesepakatan tertulis. Bila WOM Finance tidak mendaftarkan perjanjian fidusia, maka tindakan penarikan unit adalah ilegal.
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dilanggar, khususnya Pasal 4 tentang hak konsumen atas keamanan dan Pasal 18 ayat (1) huruf d yang melarang klausula baku mengenai eksekusi sepihak.
“Selain melanggar UU Konsumen dan UU Fidusia, tindakan ini berpotensi dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, hingga Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara yang berat,” tambah Sugiyono.
Sugiyono juga menyinggung instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah memerintahkan jajaran Polri untuk menindak tegas Debt Collector yang melakukan kekerasan atau perampasan di lapangan.
“Perintah Kapolri sudah jelas. Debt Collector yang melakukan perampasan di jalan atau di rumah harus diamankan. WOM Finance harus bertanggung jawab dan diberi sanksi hukum bila terbukti melanggar,” kata Sugiyono.
Namun, ia menyayangkan bahwa implementasi kebijakan Kapolri yang tegas ini justru terkesan mandek di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, membiarkan praktik-praktik premanisme berkedok penagihan utang terus berulang.
Penarikan kendaraan secara paksa oleh leasing melalui debt collector dinilai bukan hanya praktik melawan hukum, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi rasa aman masyarakat.
Korban dan pendamping hukum mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional WOM Finance Cabang Makassar, bila terbukti melanggar aturan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik premanisme berkedok penagihan utang ini.
“Jangan biarkan hukum hanya tegas kepada rakyat kecil. Negara harus hadir membela yang benar, bukan membiarkan praktik perampasan berkeliaran dengan label legalitas semu,” tutup Sugiyono, menyerukan perlindungan hak-hak konsumen.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










