TANGERANG – 2 Mei 2026- Proyek peningkatan Jembatan Perahu Pasir Ampo di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, senilai Rp2,75 miliar menuai sorotan tajam. Proyek di bawah naungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) ini diduga melibatkan kontraktor yang tidak mengantongi izin usaha sah saat proses tender dan penandatanganan kontrak berlangsung.
Lembaga Bantuan Hukum Gerbong Keadilan Rakyat (LBH BONGKAR) mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pasalnya, CV Kopi Pait ditetapkan sebagai pemenang tender meskipun Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut diduga dalam status dicabut.
Sekretaris Jenderal LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., memaparkan rincian lini masa yang menunjukkan adanya ketimpangan administrasi:
– 22 November 2024: SBU milik CV Kopi Pait dengan kode BS 002 (Konstruksi Jembatan) resmi dibekukan dan kemudian dicabut.
– Maret 2025: PPK menetapkan CV Kopi Pait sebagai pemenang tender dan melakukan penandatanganan kontrak, di mana status SBU perusahaan tersebut diklaim masih dicabut.
– 18 Mei 2025: SBU baru milik CV Kopi Pait dengan ID izin baru tercatat aktif kembali.
“Ini cacat prosedur yang nyata. Bagaimana mungkin perusahaan yang izinnya sedang dicabut bisa memenangkan tender dan menandatangani kontrak pada bulan Maret, sementara izin barunya baru aktif di bulan Mei?” ujar Irwansyah kepada awak media, Sabtu (2/5/2026).
Irwansyah menegaskan bahwa penunjukan penyedia jasa tanpa SBU yang sah melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kontrak yang ditandatangani pada Maret 2025 dinilai cacat hukum karena tidak memenuhi syarat legalitas usaha.
“Modusnya diduga dengan tetap meloloskan dokumen administrasi pada Maret 2025, meski secara sistem SBU milik kontraktor sudah dicabut sejak November 2024. Kontraktor baru mengaktifkan SBU baru setelah proyek berjalan,” tambahnya.
Atas temuan ini, LBH BONGKAR menyatakan akan segera melaporkan perkara tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas adanya dugaan kolusi dan potensi tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan daerah.
Terkait persoalan ini, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait, belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon masih terus dilakukan oleh tim redaksi, namun hingga berita ini diterbitkan, Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan atau hak koreksi kepada semua pihak yang disebutkan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










