JAKARTA – 2 Desember 2025 – Skandal proyek dinding penahan tanah (talud) di RT. 04, Kelurahan Tapak Lebar, semakin mendalam. Kasus dugaan cacat mutu fatal yang melibatkan pemilik proyek berinisial S., yang rangkap jabatan sebagai Pimpinan Redaksi media dan Ketua LSM Anti Korupsi, kini diselubungi arogansi, penolakan konfirmasi, hingga penyebaran fitnah keji.
Investigasi di lapangan menunjukkan bukti kuat pelanggaran teknis yang serius. Proyek dana aspirasi ini diduga keras hanya dikerjakan secara “tambal sulam” tanpa pondasi mandiri syarat vital kestabilan talud. Selain cacat mutu, proyek ini juga melanggar transparansi karena tidak memasang papan informasi (proyek “siluman”).
Jalur Konfirmasi Dihambat: Intimidasi Fisik dan Verbal, Upaya Redaksi untuk meminta klarifikasi teknis mengenai bobroknya pekerjaan tersebut menghadapi serangkaian penghambatan:
– Intimidasi Wartawan: Saat wartawan menghubungi S. untuk konfirmasi, S. langsung menunjukkan penolakan. S. dilaporkan membentak wartawan, melontarkan kalimat bernada ancaman (“Kau tidak kenal saya,” serta “kamu tidak tahu siapa saya”), dan memaksa wartawan untuk bertemu.
– Escalasi ke Pimpinan Redaksi: Karena penolakan dan bentakan tersebut, wartawan yang bertugas segera memberikan nomor telepon Yogi, Pelaksana Proyek Lapangan, kepada Pimpinan Redaksi untuk mendapatkan konfirmasi lanjutan.
– Lempar Tanggung Jawab Pelaksana Lapangan: Pimpinan Redaksi kemudian menghubungi Yogi. Namun, Yogi menolak memberikan informasi substantif, dengan alasan: “Hubungi saja bosnya. Saya hanya pelaksana lapangan.”
– Akses ke Bos: Tak lama kemudian, Yogi memberikan nomor telepon S. kepada Pimpinan Redaksi.
Saat Pimpinan Redaksi berhasil terhubung dan memperkenalkan diri secara baik-baik, S. justru menunjukkan sikap konfrontatif dan menolak bertanggung jawab. Dalam percakapan yang terekam utuh dengan durasi 17 menit 28 detik, S. langsung membalas sapaan dengan nada meremehkan dan mencoba mendelegitimasi:
– S. mengawali dengan: “Kamu siapa mau apa?”
– S. menolak memberikan keterangan karena merasa tidak mengenal Pimpinan Redaksi.
– S. juga mempertanyakan kewenangan konfirmasi, dengan sindiran: “pimpinan redaksi kok konfirmasi,” sambil memamerkan jabatannya: “saya juga pimpinan redaksi, juga ketua LSM.”
Pernyataan S. ini mengonfirmasi sendiri konflik kepentingannya. Ia juga kembali memaksa Pimpinan Redaksi untuk bertemu.
S. kemudian menanyakan posisi Pimpinan Redaksi yang dijawab berada di Jakarta. S. membalas dengan tantangan meremehkan: “mainlah sesekali ke Lubuklinggau biar kamu tahu kami semua wartawan.” Puncak arogansi S. adalah saat ia menantang balik proses jurnalisme ini: S. mempersilahkan Pimpinan Redaksi untuk menaikkan berita, bahkan menantang “silahkan saja naikkan beritanya dari 50 media sampai 1000 media.”
Di tengah semua arogansi ini, S. juga menuding Pimpinan Redaksi tidak berhak melakukan konfirmasi dan menuding “bukan seorang wartawan.”
Terakhir, S. melancarkan serangan balik yang lebih serius. S. menuduh adanya upaya “pengkondisian” atau pemerasan uang oleh oknum wartawan siber nasional tuduhan yang diduga kuat sebagai dalih putus asa untuk mengalihkan perhatian dari kegagalan S. mempertanggungjawabkan proyek yang ia kerjakan.
Dasar Hukum: Pimpinan Redaksi Adalah Wartawan dan Berhak Konfirmasi, Tudingan S. yang menyebut Pimpinan Redaksi tidak berhak melakukan konfirmasi dan bukan seorang wartawan adalah klaim yang menunjukkan ketidaktahuan S. terhadap Undang-Undang Pers (UU Pers) yang seharusnya ia pahami sebagai Ketua LSM Anti Korupsi.
Agar S. dan publik memahami dasar hukum yang benar, berikut penjelasan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
1. Pimpinan Redaksi Adalah Bagian dari Pers: Pasal 1, angka 4 UU Pers mendefinisikan Wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Pimpinan Redaksi, yang memegang tanggung jawab tertinggi atas seluruh isi redaksi (Pasal 9 UU Pers), adalah profesional pers dan secara praktik memegang sertifikasi kompetensi tertinggi. Kewenangan konfirmasi Pimpinan Redaksi adalah mutlak.
2. Hak Konfirmasi Adalah Kewajiban Pers: Pasal 4 UU Pers menjamin pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pimpinan Redaksi wajib melakukan konfirmasi (Hak Jawab dan Hak Koreksi) sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) demi menjamin akurasi dan keberimbangan berita.
Pernyataan S. yang mencoba mendelegitimasi upaya konfirmasi ini tidak berdasar hukum, melainkan hanya upaya intimidasi untuk menghalangi tugas pers.
Redaksi segera melakukan kroscek dengan pihak yang dituduhkan oleh S. Hasilnya, oknum wartawan yang dimaksud memberikan bantahan keras. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan, tidak pernah meminta uang, dan tidak pernah mencatut nama redaksi atau pimpinan.
Tindakan S. yang menyebarkan fitnah, sekaligus menyerang kehormatan dan profesionalisme Pimpinan Redaksi, dipandang sebagai pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang merusak marwah institusi pers.
Setelah berkoordinasi dengan Staf Hukum dan Dewan Pakar serta Dewan Pembina dan penasehat maupun dewan Redaksi, Redaksi menyatakan sikap dan Langkah Tegas:
– Akan mengambil langkah hukum yang jelas dan terukur terhadap S. atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelecehan profesi yang terekam dalam percakapan konfirmasi tersebut.
– Peluang Permintaan Maaf (Maksimal 12 Jam): Redaksi masih memberikan peluang kepada S. Bilamana dalam tempo sesingkat-singkatnya, maksimal 12 jam sejak berita ini diterbitkan, S. tidak memberikan permohonan maaf tertulis dalam kop resmi, maka proses hukum akan segera dilanjutkan.
Mengingat kompleksitas masalah yang melibatkan cacat mutu, arogansi, konflik kepentingan ganda S., hingga dugaan penyebaran fitnah, Redaksi mendesak:
– Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumsel: Wajib bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek talud.
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Segera melakukan Audit Investigatif secara menyeluruh untuk menghitung kerugian negara akibat kualitas bangunan yang tidak layak.
Kasus ini harus dikawal tuntas demi tegaknya supremasi hukum.
REDAKSI
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










