NGANJUK, 8 Januari 2026– Sejumlah warga Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, melakukan aksi protes dengan membongkar paksa fondasi bangunan di lahan fasilitas olahraga desa, [Kamis/Tanggal]. Aksi ini dipicu oleh penolakan warga terhadap alih fungsi lahan publik yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih.
Warga setempat menilai pembangunan tersebut dilakukan tanpa transparansi dan mengabaikan fungsi sosial lahan yang selama ini menjadi pusat interaksi serta kegiatan olahraga masyarakat.
Ketegangan memuncak saat warga mendatangi lokasi proyek yang baru memasuki tahap penanaman fondasi. Menggunakan alat manual, massa mencabut tiang-tiang fondasi sebagai bentuk penolakan atas komersialisasi aset desa.
“Kami mempertanyakan dasar hukum dan izin pembangunan ini. Lapangan ini adalah fasilitas publik, bukan untuk kepentingan komersial yang tidak melibatkan persetujuan luas masyarakat,” ujar salah satu perwakilan warga di lokasi.
Di lain pihak, pengelola proyek mengklaim bahwa pembangunan tersebut memiliki dasar hukum yang sah. Namun, warga tetap menantang legitimasi tersebut karena merasa proses pengambilan keputusan atau Musyawarah Desa (Musdes) tidak berjalan transparan dan tidak melibatkan warga terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sonoageng belum memberikan keterangan resmi terkait sengketa lahan tersebut. Warga menuntut penghentian permanen proyek dan pengembalian fungsi lahan sebagai ruang terbuka hijau dan fasilitas olahraga.
Insiden ini menjadi cerminan pentingnya pelibatan masyarakat dalam setiap rencana pembangunan desa. Protes fisik yang dilakukan warga merupakan bentuk nyata dari upaya mempertahankan kedaulatan atas ruang publik yang kian menyempit.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










