KARAWANG –22 Februari 2026– Proyek prestisius Pembangunan Rumah Sakit (RS) Rengasdengklok senilai ratusan miliar rupiah kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan sederet penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut yang berujung pada kelebihan pembayaran dan potensi kerugian daerah hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek yang dikerjakan oleh PT PP dengan nilai kontrak akhir mencapai Rp247,4 miliar ini terindikasi tidak sesuai dengan komitmen kontrak yang disepakati. Ironisnya, meski diawasi oleh PT AA selaku Manajemen Konstruksi (MK), berbagai celah pelanggaran tetap lolos dari pantauan.
Hasil uji petik bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) mengungkap fakta mengejutkan. Terdapat empat poin krusial yang menjadi temuan BPK:
– Kekurangan Volume Pekerjaan: Ditemukan kekurangan volume senilai Rp267,3 juta. Artinya, negara membayar untuk pekerjaan yang fisiknya tidak ada di lapangan.
– Ketidakwajaran Harga (Mark-Up): Terdapat item pekerjaan baru dalam addendum yang harganya dipatok lebih tinggi dari kewajaran, dengan selisih mencapai Rp234,6 juta.
– Kualitas Beton Di Bawah Standar: Hasil uji laboratorium menunjukkan kuat tekan beton di beberapa titik tidak memenuhi standar SNI 2847:2019, yang memicu kelebihan pembayaran sebesar Rp26,3 juta.
– Permainan Merek Sanitari: Ditemukan selisih harga akibat perubahan merek material sanitari yang tidak sesuai kesepakatan awal, merugikan daerah sebesar Rp246 juta.
BPK menegaskan bahwa sengkarut ini terjadi akibat kelalaian Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR Karawang selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam mengawasi anggaran. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun dinilai tidak cermat dalam mengendalikan kontrak.
“Kondisi ini mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Karawang berisiko menerima aset dengan kualitas dan volume yang tidak sesuai rencana,” tulis laporan tersebut.
Hingga saat ini, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp1,21 miliar, ditambah denda keterlambatan yang belum disetor ke Kas Daerah senilai Rp85,1 juta.
Menanggapi temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Karawang untuk memberikan instruksi keras kepada Kepala Dinas terkait agar lebih optimal melakukan pengawasan. BPK juga menuntut pengembalian seluruh sisa kelebihan pembayaran dan denda ke Kas Daerah.
Lebih jauh, BPK meminta agar Konsultan Pengawas yang tidak becus bekerja diberikan sanksi tegas dalam kontrak-kontrak mendatang agar tidak menjadi “benalu” dalam pembangunan infrastruktur di Karawang.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










