ACEH SINGKIL – 2 Maret 2026- Integritas oknum pejabat publik di Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan tajam. Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial IPS resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Singkil, Jumat (27/2/2026), atas dugaan membawa lari seorang gadis berinisial SWM (20).
Laporan yang dilayangkan oleh ayah kandung korban, Kamijo Manik, ini membuka tabir dugaan skandal asusila dan penyalahgunaan pengaruh yang melibatkan oknum pemimpin desa yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.
Prahara ini bermula ketika keluarga menaruh kecurigaan atas perubahan fisik SWM. Saat dibawa berobat ke wilayah Sorkam, kecurigaan tersebut terbukti pahit: SWM dinyatakan tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar lima bulan.
“Saya dan istri merasa ada yang tidak biasa, lalu kami tanyakan baik-baik. Akhirnya anak kami mengaku sedang hamil,” ujar Kamijo dengan nada getir saat memberikan keterangan kepada awak media.
Berdasarkan pengakuan korban kepada keluarganya, sosok yang disebut bertanggung jawab atas kehamilan tersebut adalah IPS. Ironisnya, IPS diketahui merupakan figur publik di desa mereka yang juga telah berstatus berkeluarga.
Kekecewaan keluarga semakin memuncak ketika upaya klarifikasi secara kekeluargaan justru berujung pada hilangnya korban. Bukannya menunjukkan tanggung jawab moral sebagai pemimpin, oknum Kades tersebut diduga kuat membawa pergi SWM sejak awal Januari lalu.
“Sejak awal Januari sampai sekarang, kami tidak tahu anak kami di mana dan bagaimana kondisinya. Sebagai orang tua, kami sangat prihatin dan merasa hak kami dirampas,” tegas Kamijo.
Tindakan membawa pergi saksi kunci/korban di tengah sengketa moral ini patut dipertanyakan. Apakah ini bentuk perlindungan, atau justru upaya sistematis untuk membungkam kebenaran dan menghindari jerat hukum?
Pihak Satreskrim Polres Aceh Singkil dikabarkan telah menerima laporan resmi tersebut dan sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta materiil di balik kasus ini.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegak hukum di Aceh Singkil untuk membuktikan bahwa tidak ada hak istimewa bagi oknum pejabat desa di mata hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan perlindungan hak perempuan dan integritas keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terlapor (IPS). Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyediakan ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait demi keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










