KOTA TANGERANG – 7 Maret 2026– Alokasi anggaran pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) atau papan tulis digital pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang tahun anggaran 2024 kini tengah menjadi sorotan publik. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten menduga adanya ketidakwajaran harga (mark-up) yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 52612576 dan 52612061, total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp55,35 miliar melalui APBD-Perubahan 2024. Dalam dokumen tersebut, harga satu unit IFP ukuran 86 inci tercatat berkisar antara Rp221 juta hingga Rp222 juta.
Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menyatakan bahwa angka tersebut jauh di atas harga pasar. Menurut hasil penelusuran timnya, perangkat serupa dengan spesifikasi tinggi umumnya berada di kisaran Rp50 juta hingga Rp100 juta per unit.
“Terdapat selisih harga yang sangat signifikan, bahkan mencapai lebih dari 100 persen. Kami menduga ini bukan sekadar masalah efisiensi, melainkan ada indikasi praktik yang merugikan uang rakyat,” ujar Syamsul dalam konferensi pers di Jalan Veteran, Tangerang, Kamis (26/2/2024).
Selain persoalan harga, GWI juga mengungkap adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengadaan dengan fisik barang di lapangan. Syamsul menyebutkan, dokumen e-katalog awalnya mencantumkan merek View Sonic sebagai acuan belanja. Namun, perangkat yang diterima oleh sejumlah SDN dan SMPN di Kota Tangerang justru bermerek RO COMP.
Ketua Biro Hukum GWI, M. Aqil, SH., menilai temuan ini sebagai pelanggaran serius dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Jika barang yang dipesan di katalog tidak sesuai dengan yang diterima di lapangan, maka patut diduga ada manipulasi spesifikasi. Hal ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Aqil.
Transparansi pengelolaan dana APBD di Dinas Pendidikan juga tak luput dari kritik. Dari total anggaran sekitar Rp1,4 triliun yang dikelola Disdik pada 2024, dilaporkan hanya sekitar Rp190 miliar yang terpublikasi melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP.
Aqil berpendapat bahwa minimnya informasi yang dibuka ke publik bertentangan dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Merespons tudingan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang melalui surat resmi tertanggal 18 Februari 2026, membantah adanya penggelembungan harga. Pihak Dinas menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mengenai data SIRUP, pihak Disdik mengeklaim bahwa tidak semua item kegiatan wajib ditampilkan secara detail jika tidak berkaitan langsung dengan pengadaan jasa tertentu. Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai GWI belum menjawab substansi terkait tingginya harga satuan unit IFP yang mencapai Rp220 juta.
GWI Banten menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Syamsul Bahri menyatakan pihaknya sedang menyiapkan bukti-bukti tambahan untuk dibawa ke ranah hukum.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Publik berhak tahu ke mana setiap rupiah pajak mereka dialokasikan,” tutup Syamsul.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










