KEBUMEN — Tabir gelap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Karanggayam kian tersingkap. Investigasi terbaru Satreskrim Polres Kebumen mengungkap fakta memilukan; jumlah korban yang semula terdata enam anak, kini melonjak drastis menjadi 13 anak.
Merespons eskalasi kasus yang melibatkan oknum guru mengaji ini, Polres Kebumen mengambil langkah darurat melalui pendampingan psikososial. Pada Selasa (31/3/2026), tim gabungan yang terdiri dari jajaran Polres, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kebumen, serta tim psikolog terjun langsung ke desa lokasi kejadian untuk menggelar trauma healing.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada jeruji besi bagi tersangka.
“Tersangka sudah kami amankan, namun fokus kami saat ini terbagi dua: penegakan hukum yang tegas dan pemulihan mental para korban. Saat ini tercatat ada 13 anak, dan penyidikan masih terus didalami untuk memastikan tidak ada korban lain yang tertinggal dalam pendataan,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Kegiatan trauma healing yang dilaksanakan di salah satu rumah perangkat desa tersebut dilakukan secara tertutup guna menjaga privasi. Tim psikologi menggunakan pendekatan konseling personal dan dukungan sosial untuk memetakan sejauh mana dampak psikologis yang dialami para korban akibat tindakan asusila tersebut.
Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menekankan bahwa kunci utama keberhasilan penanganan kasus ini adalah keberanian untuk melapor. Ia menjamin bahwa seluruh identitas korban maupun keluarga akan dijaga kerahasiaannya sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika masih ada korban lain atau informasi tambahan, segera melapor. Jangan takut, kami jamin perlindungan penuh terhadap identitas dan keamanan keluarga,” tegas AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Meningkatnya jumlah korban secara signifikan menjadi sinyal merah bagi pengawasan lingkungan pendidikan non-formal di wilayah pedesaan. Program pendampingan ini direncanakan akan berlangsung secara berkelanjutan hingga para korban dinilai mampu kembali berinteraksi dengan lingkungan sosial secara normal.
Polres Kebumen juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh spekulasi liar di media sosial yang justru dapat memperburuk kondisi psikis korban. Penegakan hukum dipastikan berjalan profesional guna memberikan keadilan hukum bagi para korban dan efek jera yang maksimal bagi pelaku.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo/Malik
Sumber informasi Humas Polres kebumen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










