BOGOR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Cabang Bogor resmi mengajukan permohonan penyelidikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan pembangunan jalan di Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut dilakukan setelah KCBI mengaku menemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran berdasarkan hasil telaah dokumen perencanaan anggaran serta analisis lapangan yang telah dilakukan.
Dalam surat bernomor 111/KCBI-PC-BGR/V/2026, KCBI mengungkapkan beberapa temuan awal yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Di antaranya dugaan mark-up pada sejumlah komponen pekerjaan, termasuk material hotmix, basecourse, serta item pendukung lainnya yang nilainya dinilai tidak sebanding dengan volume pekerjaan yang direncanakan.
Selain itu, KCBI juga menyoroti adanya pola penganggaran yang disebut memiliki kemiripan pada beberapa titik kegiatan. Menurut lembaga tersebut, struktur biaya yang hampir identik namun menghasilkan nilai total berbeda menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan dan penyusunan anggaran.
Tidak hanya itu, komponen biaya umum dan non-teknis juga disebut diduga mengalami pembengkakan tanpa disertai justifikasi kebutuhan yang memadai. KCBI menilai kondisi tersebut berpotensi mengurangi efektivitas penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara atau daerah.
Ketua KCBI Cabang Bogor, Agus Marpaung, SH, mengatakan bahwa laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan bukanlah bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan permintaan agar dilakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional terhadap seluruh proses perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan pendalaman terhadap dugaan ketidakwajaran anggaran yang kami temukan. Tujuannya agar penggunaan uang negara benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat,” ujar Agus Marpaung.
KCBI juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi pekerjaan di lapangan. Jika terbukti, kondisi tersebut berpotensi berdampak pada kualitas infrastruktur yang dibangun serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.
Atas dasar itu, KCBI meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk melakukan penyelidikan, memanggil pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi, hingga melakukan audit investigatif bersama instansi berwenang apabila ditemukan indikasi kerugian negara.
Lebih lanjut, KCBI menegaskan bahwa pengelolaan dana pembangunan harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Cipeucang maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang disampaikan KCBI kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pembangunan di tingkat desa
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










