JAKARTA, Kamis 2 April 2026 — Persidangan perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi jenis burung julang emas (Rhyticeros undulatus) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kini memasuki babak krusial. Ketidakhadiran saksi kunci dalam persidangan tidak hanya menjadi catatan prosedural, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai arah pembuktian dan komitmen transparansi penegakan hukum.
Terdakwa, Ferry Andrian, didakwa melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, dinamika persidangan menunjukkan adanya celah yang berpotensi mengaburkan upaya mengungkap kebenaran materiil secara utuh.
Sorotan utama tertuju pada absennya Irawan Bagus Bimantara, figur yang dalam berkas perkara disebut memiliki peran strategis dalam rantai distribusi satwa. Dalam tahap penyidikan, Irawan mengaku sebagai penghubung antara terdakwa dan pihak yang diduga sebagai pembeli akhir. Ia bahkan menyebut keterlibatannya dalam proses komunikasi hingga penyerahan burung julang emas tersebut, yang sempat didokumentasikan dalam bentuk video.
Lebih jauh, Irawan juga mengaku telah menyerahkan telepon genggam kepada penyidik sebagai barang bukti. Namun, ketidakhadirannya di persidangan kini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelengkapan pembuktian, terutama dalam menelusuri peran masing-masing pihak secara proporsional.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula dari transaksi daring melalui media sosial. Terdakwa membeli burung julang emas seharga Rp810.000 dan menjualnya kembali seharga Rp5.000.000, dengan keuntungan sekitar Rp3,35 juta. Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur memperniagakan satwa dilindungi.
Namun, fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) justru mengindikasikan bahwa terdakwa lebih berperan sebagai perantara dalam jaringan ini. Perbedaan konstruksi hukum ini menjadi sangat krusial karena berimplikasi langsung pada penerapan pasal serta tingkat pertanggungjawaban pidana yang akan dijatuhkan.
Persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa diduga telah memperdagangkan berbagai jenis satwa sejak 2019 melalui platform digital, mencakup burung makau, merak India, rusa totol, hingga burung julang emas. Transaksi khusus untuk burung julang emas terjadi pada awal November 2025 dengan pola yang terstruktur:
– Mencari penjual melalui Facebook.
– Komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
– Pembayaran melalui mekanisme rekening bersama (rekber).
– Pengiriman menggunakan jasa travel menuju Banjarnegara.
Aparat Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan pada 7 November 2025 di kediaman terdakwa di Pemalang.
Di sisi lain, keluarga terdakwa melalui istrinya, Mupidah, mempertanyakan belum tersentuhnya pihak yang diduga sebagai pembeli akhir seorang kepala desa di Banjarnegara yang identitasnya disebut dalam perkara. Mereka mendesak agar pihak tersebut dihadirkan guna menguji keterlibatannya secara terbuka di muka sidang. Selain itu, muncul pula klaim mengenai adanya tekanan selama proses penyidikan yang perlu diuji secara objektif demi menjamin prinsip fair trial.
Ketiadaan sejumlah pihak kunci dalam proses hukum ini memunculkan kesan adanya ketimpangan penanganan perkara. Perkara ini diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan ketentuan KUHAP, mengingat terdakwa ditahan di Rutan Cipinang dan sebagian saksi berdomisili di Jakarta, meskipun lokasi kejadian berada di Jawa Tengah.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Majelis hakim dituntut untuk menggali fakta secara komprehensif agar putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan baik bagi terdakwa maupun bagi upaya perlindungan satwa liar di Indonesia. Penindakan harus menjangkau seluruh mata rantai perdagangan ilegal secara utuh dan tanpa tebang pilih.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










