REMBANG, 8 April 2026- – Praktik pengelolaan aset desa di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, kini berada di bawah sorotan tajam setelah mencuatnya dugaan penyerobotan lahan milik warga. Bambang Sukamto, warga setempat, melayangkan protes keras atas pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih yang berdiri di atas tanah warisan ayahnya, Ispang, seluas sekitar 3.000 meter persegi tanpa prosedur pembebasan lahan yang jelas.
Kasus yang mulai ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok, ini mengungkap tabir dugaan kecerobohan luar biasa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Bangunrejo. Bambang mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah dan tetap taat membayar pajak tanah tersebut setiap tahunnya. Situasi ini memicu kritik pedas mengenai bagaimana mungkin sebuah instansi desa bisa meloloskan pembangunan permanen di atas lahan yang secara administratif pajaknya masih dibebankan kepada warga secara pribadi.
Kritik tajam diarahkan pada lemahnya fungsi kontrol dan verifikasi aset oleh Pemdes Bangunrejo. Pihak pemerintah desa dituding melakukan kelalaian fatal atau bahkan kesengajaan dengan mendirikan bangunan di lokasi yang diduga salah sasaran. Merujuk pada keterangan Bambang, terdapat perbedaan data lokasi yang sangat kontras, di mana dasar sertifikat yang digunakan merujuk pada Persil 44, sementara lahan yang dikuasai secara fisik berada di Persil 36.
Ketidaksingkronan data antara dokumen administratif dan fakta lapangan ini mencerminkan buruknya manajemen tata ruang desa. Jika benar terjadi salah lokasi pembangunan, hal ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk kecerobohan administratif yang berpotensi merugikan hak-hak privat warga dan menciptakan konflik agraria di tingkat akar rumput. Publik kini mempertanyakan profesionalisme Pemdes dalam melindungi aset warga serta akuntabilitas penggunaan dana atau lahan desa untuk kepentingan koperasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Bangunrejo dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih belum memberikan pernyataan resmi terkait dasar hukum pendudukan lahan di Persil 36 tersebut. Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab guna memastikan keberimbangan informasi bagi masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran pemerintahan tingkat desa agar lebih teliti dan transparan dalam melakukan pembangunan fisik, terutama yang berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah warga agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Bangunrejo maupun pengurus Koperasi Desa Merah Putih belum memberikan pernyataan resmi terkait dasar hukum pendudukan lahan di Persil 36 tersebut. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak terkait, baik Pemerintah Desa, Pengurus Koperasi, maupun pihak berwenang lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab guna memastikan keberimbangan informasi bagi masyarakat.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










