BATAM, cybernasional.co.id – 10 April 2026- Aroma busuk dugaan kongkalikong dan pembiaran sistematis mencuat ke permukaan dalam polemik operasional PT Logam Internasional Jaya (LIJ). Perusahaan pengolahan limbah ini diduga kuat membangkang aturan dengan tetap beroperasi meski belum mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang lengkap, Kamis (9/4/2026).
Kelumpuhan fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menjadi sorotan tajam. Meski tim DLH diketahui telah turun ke lokasi sejak Rabu (11/3/2026), namun hingga lebih dari satu bulan, hasil pengawasan tersebut seolah “ditelan bumi” dan tertutup rapat dari akses publik. Sikap bungkam DLH ini memicu kecurigaan publik akan adanya praktik main mata di balik meja.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi di lapangan, seorang oknum pejabat DLH yang akrab disapa “IP” yang berada di lokasi saat sidak Maret lalu disinyalir mengetahui persis bahwa izin IPAL PT LIJ memang belum lengkap.
Fakta ini diperkuat oleh pengakuan mengejutkan dari salah satu anggota DPRD Kota Batam yang enggan disebutkan namanya. Ia mengonfirmasi bahwa berdasarkan keterangan dari saudara IP, izin IPAL PT LIJ memang masih dalam proses pengurusan. Artinya, aktivitas perusahaan saat ini diduga ilegal secara administratif namun dibiarkan melenggang tanpa sanksi.
Pelanggaran PT LIJ tidak berhenti pada urusan kertas belaka. Pantauan langsung di lokasi mengungkap pemandangan yang menyayat kemanusiaan dan menabrak aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Lima orang pekerja ditemukan sedang beraktivitas di dalam kubangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Ironisnya, satu pekerja terpantau hanya mengenakan celana dalam (CD), sementara empat lainnya hanya bercelana pendek tanpa baju pelindung maupun Alat Pelindung Diri (APD) standar. Hal ini merupakan pelanggaran fatal terhadap UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp3 miliar bagi pengelola limbah B3 yang mengabaikan prosedur.
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, saat dikonfirmasi tampak terperanjat melihat temuan tersebut. “Jika benar ada pelanggaran lingkungan dan perizinan, apalagi soal keselamatan pekerja, ini harus dibuka secara transparan kepada publik,” tegas Arlon.
Publik kini mempertanyakan keberanian DLH Kota Batam. Hingga detik ini, tidak terlihat adanya tindakan tegas berupa sanksi administratif maupun pembekuan izin sebagaimana amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.
Absennya sanksi ini menimbulkan spekulasi liar: Siapa pembeking kuat di belakang PT LIJ? Munculnya dugaan keterlibatan oknum DPRD Kota Batam yang memilih diam seribu bahasa semakin memperkeruh suasana. Jika fungsi legislatif sebagai pengawas justru melempem, maka integritas institusi tersebut patut dipertanyakan.
“Jika izin belum lengkap tapi aktivitas tetap berjalan, ini bukan lagi persoalan administrasi. Ini soal keberanian negara menegakkan hukum di hadapan pengusaha,” ujar seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Hingga berita ini diunggah, Redaksi cybernasional.co.id terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Kepala DLH Kota Batam, pimpinan DPRD Kota Batam, serta manajemen PT Logam Internasional Jaya. Publik kini menunggu; apakah hukum akan tegak lurus, atau justru bertekuk lutut di bawah kepentingan tertentu.
Publisher -Red
Reporter CN -D2k
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










