ACEH SINGKIL – Cyber Nasional, 10 April 2026– Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil resmi melayangkan somasi (teguran hukum) kepada Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil. Langkah ini diambil sebagai buntut dari belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 hingga memasuki bulan keempat tahun berjalan.
Surat somasi tersebut dikirimkan melalui Kantor Pos Rimo pada Kamis (9/4/2026) dan ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan eksekutif serta legislatif daerah setempat.
Kepala YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim, SH, mengonfirmasi bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk peringatan atas kelalaian dalam melaksanakan kewajiban konstitusional.
“Benar, hari ini kami telah mengirimkan somasi kepada Bupati selaku pimpinan daerah dan DPRK Aceh Singkil yang memiliki fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan. Hal ini terkait Rancangan APBK yang sampai saat ini belum juga disahkan,” ujar Kaya Alim saat dikonfirmasi media, Kamis (9/4/2026).
Kaya Alim menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, APBD seharusnya sudah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun paling lambat tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya.
Hingga 9 April 2026, keterlambatan ini telah berjalan selama empat bulan. Menurut YARA, kondisi ini merupakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Aceh Singkil.
“Keterlambatan ini adalah bentuk kelalaian konstitusional yang nyata. Selain menghambat roda pemerintahan, kondisi ini berpotensi memicu sanksi administratif dari Pemerintah Pusat bagi pihak eksekutif maupun legislatif sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kaya Alim memaparkan dampak domino dari mandeknya pengesahan anggaran tersebut. Ia menilai masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena terhambatnya pelayanan publik, proyek infrastruktur daerah, hingga tersendatnya pembayaran honorarium dan program sosial kemasyarakatan.
Atas dasar tersebut, YARA memberikan tenggat waktu selama 14 hari kerja bagi Bupati dan DPRK untuk segera merampungkan pengesahan APBK 2026.
“Jika dalam 14 hari ke depan tidak ada itikad baik atau tindakan nyata, YARA akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Kami siap mengajukan *citizen lawsuit* (gugatan warga negara) ke Pengadilan Negeri Singkil serta melaporkan kelalaian ini secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










