REJANG LEBONG, 10 April 2026- – Belum genap empat bulan sejak serah terima pada Desember 2025, proyek peningkatan jalan penghubung strategis Desa Dusun Sawah (Kecamatan Curup Utara) menuju Desa Tebat Pulau hingga Air Pikat (Kecamatan Bermani Ulu) kini kondisinya hancur lebur. Pembangunan yang menelan anggaran APBD Tahun 2025 tersebut diduga kuat dikerjakan asal-asalan demi meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat.
Pantauan tim investigasi di lapangan pada Kamis (02/04/2026), kondisi aspal menunjukkan tanda-tanda kegagalan struktur yang masif. Retakan memanjang (longitudinal cracking) mendominasi badan jalan, disertai lubang menganga yang mengungkap fakta pahit: lapisan aspal terlihat sangat tipis dan diduga tidak memenuhi standar teknis yang tertuang dalam kontrak.
Kejanggalan semakin menyeruak saat tim menelusuri lokasi. Papan Nama Proyek (Project Board), yang merupakan instrumen wajib transparansi publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), raib tak berbekas. Hilangnya atribut ini memicu spekulasi liar adanya upaya sistematis untuk mengaburkan identitas proyek, nilai anggaran, serta penanggung jawab di tengah rusaknya hasil pekerjaan.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (09/04/2026), RZ, selaku pelaksana lapangan dari CV. IFANO JAYA NUSA, membenarkan bahwa proyek sepanjang 394 meter tersebut telah rampung akhir tahun lalu. Namun, RZ dan rekannya, DO, tampak tidak memberikan penjelasan teknis yang memadai mengenai mengapa jalan tersebut sudah hancur dalam waktu sesingkat itu.
Berdasarkan investigasi visual dan perbandingan prinsip teknik sipil, ditemukan indikasi penyimpangan spesifikasi teknis yang sangat fatal:
1. Dugaan Manipulasi Ketebalan (Under Thickness): Aspal terlihat hanya dilapis tipis. Kuat dugaan terjadi pengurangan volume material yang menyebabkan jalan tidak mampu menahan beban kendaraan.
2. Ketiadaan Lapis Pondasi Agregat (Base Course): Di titik kerusakan, terlihat aspal langsung bersentuhan dengan tanah. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan penghilangan item pekerjaan pondasi batu pecah yang seharusnya menjadi tulang punggung kekuatan jalan.
Bobroknya kualitas jalan ini menaruh sorotan tajam pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong sebagai pemilik proyek. Publik mempertanyakan bagaimana proses Serah Terima Pertama (PHO) bisa lolos jika fisik pekerjaan jelas-jelas di bawah standar. Ada dugaan kuat lemahnya pengawasan, atau bahkan indikasi “main mata” antara pihak dinas dengan kontraktor.
Kekecewaan mendalam dirasakan warga sekitar. “Kami meminta aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat jangan menutup mata. Uang rakyat ludes untuk jalan ‘musiman’ yang rusak sebelum sempat dinikmati sepenuhnya,” tegas salah satu warga setempat dengan nada geram.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan mengurangi spesifikasi material (mark-down) yang merugikan keuangan negara, maka para oknum mulai dari penyedia jasa, Pengawas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terancam jeratan UU Tindak Pidana Korupsi. Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga ada audit transparan dari pihak berwenang.
Publisher -Red
Reporter CN -Riski
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










