BANDUNG – 26 Mei 2026– Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (Perjadin LN) pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 menjadi perhatian publik. Data yang tertuang dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Audited mengungkap angka fantastis sebesar Rp21.224.908.444,00, dengan realisasi mencapai Rp17.488.044.175,00 atau 82,39 persen.
Ali Sopyan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo menilai adanya urgensi bagi aparat penegak hukum, khususnya Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk melakukan audit investigatif.
“Kami mencium adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan teknis yang berpotensi menjadi temuan kerugian keuangan negara. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak tinggal diam dan segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Ali Sopyan.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, terdapat pola perubahan alokasi anggaran dan destinasi perjalanan dinas program English for Ulama (EFU) yang berubah-ubah sebanyak empat kali dalam satu tahun anggaran. Selain pergeseran angka, ditemukan ketidakrelevanan antara rincian biaya tiket pesawat, visa, dengan komponen uang harian dan akomodasi dalam dokumen DPA maupun DPPA TA 2023.
Sebagai ilustrasi, pada DPA TA 2023, anggaran tiket pesawat teralokasi untuk wilayah Asia Selatan dan Eropa Timur, namun komponen uang harian dan akomodasi justru merujuk pada destinasi Australia, Polandia, dan Selandia Baru. Ketidaksesuaian serupa juga terjadi pada dokumen perubahan anggaran selanjutnya.
Rincian alokasi biaya perjalanan tersebut menyasar angka yang signifikan. Berdasarkan data pergeseran DPPA TA 2023, untuk komponen akomodasi saja negara mengeluarkan Rp536.000.000,00, sementara untuk uang harian mencapai Rp1.162.350.000,00 dengan durasi perjalanan yang bervariasi.
Demi menjaga akurasi dan profesionalisme jurnalisme, redaksi telah melakukan verifikasi terhadap dokumen terkait. Pihak redaksi juga memberikan ruang klarifikasi bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pihak terkait untuk memberikan jawaban resmi (Hak Jawab) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat masih terus dilakukan untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan dalam prosedur perjalanan dinas tersebut.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas indikasi ketidaksesuaian ini sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana APBD yang berasal dari rakyat.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










