BREBES – 26 Juli 2026– – Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi senilai Rp195 juta di Desa Kaliwadas, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, menjadi potretburuk pengelolaan anggaran negara. Program yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 di Daerah Irigasi Congkar ini terindikasi kuat dikerjakan secara serampangan, mengabaikan spesifikasi teknis, dan berpotensi merugikan keuangan negara demi keuntungan sepihak.
Proyek di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana ini dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air Tani Sejahtera. Alih-alih mengalirkan kesejahteraan bagi petani, peninjauan langsung di lapangan justru membongkar realitas yang memprihatinkan.
Berdasarkan pemantauan visual di lokasi, mutu fisik bangunan irigasi menunjukkan indikasi kuat penurunan kualitas material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya maupun Standar Nasional Indonesia. Pemasangan batu kali pada struktur penopang tampak dikerjakan secara asal-asalan dengan adukan mortar yang sangat minim semen, sehingga rentan mengalami keropos.
Kondisi tersebut memicu keresahan mendalam di kalangan petani setempat. Infrastruktur saluran air yang baru dikerjakan ini diprediksi tidak akan mampu menahan debit air dalam jangka panjang dan terancam jebol sebelum masa pemeliharaan berakhir, mencederai esensi utama pembangunan infrastruktur pedesaan.
Borok proyek ini semakin telanjang melalui papan informasi yang terpasang di lokasi kegiatan. Terdapat kesalahan penulisan nomenklatur fatal yang mencetak kalimat PENINGKATAN JARAKAN IRIGASI alih-alih Jaringan Irigasi.
Kesalahan konyol ini membuktikan lemahnya fungsi kontrol, kurangnya ketelitian panitia pelaksana, serta abainya tenaga pendamping masyarakat dan pejabat Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Pemali Juana dalam memastikan transparansi publik yang akurat dan akuntabel.
Skema swakelola tipe empat yang menuntut partisipasi aktif dan integritas justru diduga disalahgunakan sebagai celah meraup keuntungan pribadi. Pola pengerjaan yang tergesa-gesa dan mengorbankan kualitas ini mengindikasikan adanya praktik kongkalikong antara oknum pengurus perkumpulan petani dan pihak-pihak tertentu untuk memangkas anggaran demi mengeruk laba ilegal.
Menyikapi indikasi penyimpangan yang kasat mata ini, elemen masyarakat mendesak langkah hukum dan administratif yang konkret tanpa kompromi. Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum bersama Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana dituntut segera menerjunkan tim investigasi independen untuk mengaudit fisik bangunan dan memeriksa pertanggungjawaban keuangan proyek secara transparan.
Jika terbukti ada unsur penyelewengan dana atau kesengajaan menurunkan spesifikasi teknis, aparat penegak hukum wajib didorong masuk untuk menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau, disertai kewajiban pembongkaran total dan pembangunan ulang struktur yang gagal mutu.
Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik. Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air Tani Sejahtera dan instansi terkait masih terus diupayakan.
Redaksi menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi pihak manapun yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi atas substansi laporan investigasi ini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










