Brebes, 26 Juli 2026 – Pelaksanaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi di Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam dan kritik pedas dari masyarakat serta petani setempat. Proyek senilai Rp195.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat dikerjakan secara serampangan serta mengabaikan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pantauan langsung dan dokumentasi visual di lapangan, material yang digunakan untuk rehabilitasi saluran air tersebut diindikasikan jauh dari standar kelayakan konstruksi infrastruktur negara. Alih-alih menggunakan batu belah berkualitas serta pasir cuci standar teknis Kementerian Pekerjaan Umum, pelaksana di lapangan kedapatan memakai material berupa batu blonos atau batu cadas serta pasir ladon.
Hasil analisis mendalam terhadap rekaman visual pelaksanaan proyek menunjukkan indikasi pengerjaan yang amat meragukan dan tidak profesional. Kerangka kayu cetakan atau bekisting tampak dipasang secara darurat dengan struktur tipis, melengkung tidak beraturan, serta hanya ditopang pasak seadanya mengikuti alur tanah mentah. Metode tersebut berpotensi besar menghasilkan ketebalan dinding saluran yang tidak merata dan sangat mudah patah.
Selain itu, teknik pemasangan batu tampak hanya ditumpuk di ruang sempit tanpa kaidah penguncian struktur yang benar serta minim adukan spesi. Konstruksi semacam ini dipastikan rentan mengalami rembesan air dan runtuh total ketika tergerus aliran debit air yang deras. Temuan tersebut semakin diperparah dengan diabaikannya aspek kesehatan dan keselamatan kerja, di mana para pekerja tampak beraktivitas di atas struktur cetakan yang licin tanpa mengenakan alat pelindung diri standar.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan mendalam dari para petani yang menggantungkan pasokan airnya pada jaringan irigasi tersebut. Warga menyayangkan lemahnya pengawasan dari pendamping teknis maupun instansi berwenang terhadap proyek padat karya tunai yang seharusnya mendukung kedaulatan pangan nasional.
Warga setempat menegaskan agar bangunan irigasi tidak hancur dalam hitungan bulan yang berujung pada terganggunya distribusi air dan ancaman kekeringan bagi ratusan hektare sawah warga. Masyarakat mendesak Balai Besar Wilayah Sungai Pemali-Juana untuk segera turun tangan melakukan investigasi serta audit terbuka di lokasi proyek.
Berdasarkan papan informasi resmi di lokasi, proyek ini berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, serta Balai Besar Wilayah Sungai Pemali-Juana dengan satuan kerja operasi dan pemeliharaan terkait. Proyek program P3-TGAI tersebut dikerjakan oleh pelaksana P3A Dharma Tirta pada Daerah Irigasi Jembat di Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, berdasarkan nomor dan tanggal surat perjanjian kerja sama HK0201/B/Bbw5.7.11.6/2026/207 tertanggal 18 Juni 2026 dengan nilai kontrak Rp195.000.000 pada titik koordinat -7.271598, 108.973777.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan secara berimbang kepada pengurus P3A Dharma Tirta selaku pelaksana di lapangan serta pihak Satker BBWS Pemali-Juana. Langkah konfirmasi berimbang ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan hukum dan kepatuhan redaksi terhadap prinsip akurasi serta keberimbangan informasi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










