BINJAI – 14 April 2026– Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Senin (13/4/2026).
Tersangka yang ditahan adalah Agung Ramadhan. Ia diduga terlibat dalam praktik kontrak pekerjaan fiktif selama periode 2022 hingga 2025. Penahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk memperkuat penyidikan.
Berdasarkan konstruksi perkara, tersangka diduga terlibat dalam skema pengadaan langsung proyek pembangunan jalan usaha tani dan bantuan irigasi sumur bor. Modus yang digunakan adalah dengan mencari penyedia jasa atau kontraktor, kemudian menawarkan paket pekerjaan tersebut dengan syarat tertentu.
Dalam praktiknya, para kontraktor yang berminat diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai tanda jadi. Namun, proyek yang dijanjikan tersebut diduga tidak pernah direalisasikan, sehingga dana yang telah disetorkan tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Sebelum dibawa ke tempat penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Djoelham Binjai dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Saat ini, Agung Ramadhan dititipkan di Lapas Kelas II-A Binjai untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Reagen, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah menetapkan total lima orang tersangka dalam perkara ini. Empat orang telah resmi ditahan, yakni Ralasen Ginting, Joko Waskitono, Suko Hartono, dan Agung Ramadhan. Sementara itu, satu tersangka lainnya masih dalam proses penanganan oleh tim penyidik.
Pihak Kejaksaan Negeri Binjai menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap secara detail peran masing-masing pihak serta menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










