JAKARTA 16 April 2026-– Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan HS, yang menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk periode tahun 2013 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta. Proses hukum dilakukan secara mendalam dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Kasus ini bermula dari permasalahan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT TSHI kepada Kementerian Kehutanan RI. Pemilik perusahaan, saudara LD, kemudian berupaya mencari jalan keluar hingga bertemu dengan tersangka HS.
Saat itu, HS masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026. Ia diduga setuju untuk membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI, yang seolah-olah didasari oleh pengaduan masyarakat.
Dalam prosesnya, HS diduga mengatur hasil pemeriksaan sedemikian rupa guna menunjukkan adanya kesalahan kebijakan dari Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI. Hal ini bertujuan agar PT TSHI dapat melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban pembayaran kepada negara.
Pihak kejaksaan mengungkap adanya pertemuan antara HS dan pihak perusahaan pada April 2025 di Kantor Ombudsman serta Hotel Borobudur. Dalam pertemuan tersebut, HS diduga menyepakati pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar.
Sebagai imbalannya, HS memerintahkan penyampaian draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak PT TSHI guna memastikan isinya sesuai dengan harapan perusahaan dan mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal berlapis sebagai berikut:
1. Primair: Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
2. Subsidair: Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 pada undang-undang yang sama.
3. Lebih Subsidair: Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 18 pada undang-undang yang sama.
4. Atau Kedua: Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demi kepentingan penyidikan, tersangka HS kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










