JAKARTA – 16 April 2026– Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan individu berinisial AW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat terpidana Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan saksi-saksi dan serangkaian tindakan penggeledahan.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, keterlibatan AW diduga bermula dari kerja sama proyek film berjudul “Sang Pengadil”. Berikut adalah rincian fakta hukum yang ditemukan penyidik:
Pendanaan Film: AW bersama Zarof Ricar dan seorang pihak lain berinisial GR (dari sebuah rumah produksi) menyepakati modal pembuatan film sebesar Rp4,5 miliar. Masing-masing pihak memberikan kontribusi sebesar Rp1,5 miliar.
Penitipan Aset: Pada pertengahan 2025, AW diduga menerima titipan aset dari Zarof Ricar berupa dokumen sertifikat tanah, uang tunai, dan emas batangan. Barang-barang tersebut disimpan di kantor milik AW yang berlokasi di Jl. Dewi Sartika, Jakarta Timur.
Temuan Penggeledahan: Dalam penggeledahan di kantor AW, tim penyidik menemukan sedikitnya 5 boks berisi dokumen sertifikat tanah milik Zarof Ricar.
Dugaan Kesengajaan: Penyidik menduga AW mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa aset-aset yang dititipkan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar, dengan tujuan untuk menyembunyikan asal-usul harta tersebut.
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.
Guna kepentingan penyidikan, AW kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 April 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara mendalam dan profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










