Cirebon – 16 April 2026- Maraknya akun media sosial milik individu yang mengatasnamakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga profesi wartawan dalam melakukan penghakiman digital menjadi sorotan tajam. Pakar dan ahli hukum dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon, Dr. Yanto Iriyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum di mana seseorang bisa bertindak semena-mena.
Dr. Yanto menyoroti tren pengunggahan konten video tanpa persetujuan pihak yang ada di dalamnya, yang kemudian dibumbui dengan narasi kasar, intervensi, serta sikap menyudutkan institusi pemerintah maupun individu tertentu. Beliau menyatakan bahwa tindakan merasa paling benar dan menyebarkan konten yang merusak marwah orang lain adalah pelanggaran hukum berat, terlepas dari latar belakang organisasi atau profesi pengunggahnya.
Beliau menekankan bahwa meskipun dalam konten video tersebut seseorang menampilkan berbagai data, namun jika data itu belum melalui proses peradilan atau proses pembuktian yang sah di pengadilan, maka tindakan tersebut tetaplah merupakan bentuk kejahatan digital. Sebelum adanya putusan hukum yang tetap atau inkrah, data-data tersebut tidak bisa dijadikan legitimasi untuk menghakimi seseorang di ruang publik.
Beliau juga membedakan secara tegas kedudukan hukum media resmi. Produk jurnalistik yang sah adalah hasil karya yang dimuat dalam website atau akun resmi perusahaan pers yang telah terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi. Mekanisme penyelesaian sengketa untuk media resmi ini diatur secara khusus melalui UU Pers. Sebaliknya, akun pribadi milik oknum manapun yang digunakan untuk mencaci atau memojokkan langsung tunduk pada ranah pidana UU ITE.
Menyikapi hal ini, Dr. Yanto mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas tanpa ragu. Beliau memberikan pesan penutup agar masyarakat Indonesia berlaku bijak dalam menggunakan media sosial. Gunakanlah media sosial dengan cara yang baik agar tidak masuk ke ranah hukum dan berakhir mendekam di dalam penjara karena kecerobohan digital.
Sebagai bahan edukasi dan perhatian bagi masyarakat serta pengguna media sosial, berikut adalah landasan hukum yang berlaku:
Larangan Penyerangan Kehormatan, Sesuai Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE), setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara elektronik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal 400 juta rupiah.
Larangan Fitnah dan Tuduhan Tanpa Bukti, Pasal 27B UU ITE mengatur larangan mendistribusikan informasi yang berisi tuduhan. Menampilkan data yang belum teruji secara hukum di pengadilan dapat dikategorikan sebagai fitnah dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Ujaran Kebencian terhadap Lembaga atau Individu, Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang penyebaran informasi yang memicu kebencian terhadap kelompok atau instansi pemerintah. Pelanggaran ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda 1 miliar rupiah.
Kedudukan Hukum Institusi Pers vs Akun Pribadi, Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perlindungan hukum hanya berlaku pada produk jurnalistik yang terverifikasi dan terdaftar resmi di PSE/TDPSE. Konten di akun pribadi yang bersifat menghakimi sebelum putusan pengadilan adalah tanggung jawab pidana pribadi pelaku dan tidak dilindungi oleh UU Pers.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










