BEKASI, 16 April 2026 – Praktik tata kelola pemerintahan di Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, kini berada di bawah sorotan tajam. Kepala Desa Sukamaju, Muhamad Sarih, diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi yang diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketegangan mencuat saat permohonan informasi resmi yang diajukan oleh Pokja IWO Indonesia terkait dokumen publik justru direspons dengan sikap resisten oleh sang Kepala Desa. Hal ini memicu pertanyaan mendasar dari publik mengenai alasan di balik tertutupnya pengelolaan anggaran desa yang seharusnya bisa diakses oleh masyarakat.
Upaya jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta salinan LKPJ dan Realisasi APBDes tahun 2018 hingga 2025 yang merupakan dokumen terbuka justru mendapat penolakan kasar. Alih-alih memberikan penjelasan administratif yang santun, Kepala Desa Sukamaju justru melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi kewartawanan dengan menyebut bahwa laporan hanya perlu diberikan kepada pemerintah daerah saja. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk gagal paham kolektif terhadap regulasi, mengingat berdasarkan UU KIP, setiap warga negara dan pers memiliki hak konstitusional untuk memantau penggunaan uang negara di tingkat desa tanpa kecuali.
Tindakan resistensi ini tidak hanya mencederai etika pelayan publik, tetapi juga berpotensi menabrak instrumen hukum yang berlaku. Pelanggaran ini mencakup Pasal 4 UU KIP mengenai hak masyarakat memperoleh informasi publik serta pengabaian terhadap Pasal 24 dan 26 UU Desa yang mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel. Selain itu, sikap menghalangi pencarian informasi publik ini berpotensi bersinggungan dengan Pasal pidana dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Ketua Pokja IWO Indonesia, Karno Jikar, menegaskan bahwa dalih laporan hanya ke Pemda adalah tameng usang untuk menghindari pengawasan publik. Ia menyatakan bahwa jika tata kelola anggaran sudah bersih, semestinya tidak perlu ada rasa risih untuk menunjukkan dokumen tersebut. Menurutnya, Dana Desa adalah uang rakyat dan bukan aset pribadi, sehingga penolakan ini justru mempertebal kecurigaan publik terhadap potensi penyimpangan anggaran yang sedang terjadi di Desa Sukamaju.
Menyikapi hal ini, Pokja IWO Indonesia menyatakan tidak akan tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum. Rencana terdekat meliputi pengaduan resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terkait pelanggaran administrasi dan kode etik jabatan. Selain itu, mereka juga akan melayangkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Jawa Barat untuk memaksa dibukanya dokumen anggaran tersebut secara transparan demi kepentingan publik.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










