MUARA ENIM, 20 April 2026- – Realisasi anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan. Pasalnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada puluhan paket pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Ali Sopyan, tokoh pemuda Semende, turut mengkritisi kondisi ini. Ia menilai manajemen anggaran di Dinas PUPR belum berpihak sepenuhnya pada kualitas infrastruktur yang dinikmati masyarakat. Ia mencontohkan akses jalan Simpang Mio menuju Semende yang hingga kini belum mengalami pelebaran berarti sejak masa lampau, meski anggaran yang dikelola dinas terkait sangat besar.
“Masyarakat berharap fasilitas umum dibangun dengan sempurna. Namun, jika pengawasan lemah dan realisasi di lapangan tidak sesuai spesifikasi, maka kualitas jalan tidak akan pernah maksimal,” ujar Ali Sopyan kepada awak media.
Berdasarkan LHP BPK Nomor 14/LHP/XVIII.PLG/01/2025 tertanggal 15 Januari 2025, terungkap adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada 13 paket pekerjaan JJI dengan nilai mencapai Rp3,19 miliar. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Muara Enim agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR memproses pengembalian kelebihan pembayaran kepada penyedia dan menyetorkannya kembali ke Kas Daerah.
Tak hanya itu, pemeriksaan lanjutan atas Laporan Keuangan Tahun 2024 terhadap 23 paket pekerjaan senilai Rp20,14 miliar menunjukkan fakta yang cukup memprihatinkan. Diketahui terdapat sembilan paket pekerjaan JJI yang tidak dilakukan uji kualitas, baik sebelum maupun sesudah penghamparan. Hal ini mengakibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak dapat memastikan mutu material yang terpasang di lapangan.
Guna memastikan kualitas pekerjaan, dilakukan pengujian kuat tekan beton oleh laboratorium Pihak Ketiga dari Universitas Bandar Lampung (UBL). Hasilnya menunjukkan adanya kekurangan kualitas pada delapan paket pekerjaan beton sebesar Rp723,8 juta. Mutu beton yang dihasilkan ditemukan tidak memenuhi standar rencana K-250 kg/cm² (f’c 20 MPa).
Selain beton, pengujian terhadap 13 paket pekerjaan aspal juga menemukan kekurangan kepadatan sebesar Rp1,73 miliar. Berdasarkan hasil uji laboratorium UBL per April dan Mei 2025, kepadatan aspal tidak memenuhi syarat minimal 98% sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga.
Permasalahan ini mengakibatkan masa manfaat pembangunan tidak mencapai umur yang diharapkan serta menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,002 miliar dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp460,2 juta pada tiga paket lainnya.
BPK menilai kondisi ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA), serta ketidakcermatan PPK dan Pengawas Lapangan dalam mengendalikan metode pelaksanaan di lapangan.
Menanggapi temuan ini, Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










