BEKASI, 23 April 2026; – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang wanita berinisial A di pusat perbelanjaan Sentra Grosir Cikarang (SGC) memasuki babak krusial. Di tengah bergulirnya proses hukum di Polsek Cikarang Utara, muncul upaya dari pihak terlapor berinisial R untuk menghentikan perkara melalui tawaran kompensasi materi yang dinilai merendahkan martabat korban.
Berdasarkan bukti pesan singkat yang diterima korban, terlapor R mengakui kesalahannya namun mencoba menegosiasikan keadilan dengan menawarkan uang sebesar Rp2 juta agar laporan polisi dicabut.
Minta tolong lah kka de, emng kka salah… kka sanggup nya kasih kompensasi kamu 2jt de… kka pengen nya ini secepatnya de slesai de,” demikian kutipan pesan yang dikirimkan terlapor kepada korban.
Menanggapi hal tersebut, korban A menyatakan keberatan keras. Bagi korban, luka fisik di bagian pelipis mata dan trauma psikologis yang dialaminya tidak bisa ditukar dengan nilai nominal tertentu.
“Ini bukan soal uang, ini soal harga diri dan keadilan. Tawaran itu justru melukai perasaan saya kembali. Saya ingin proses hukum tetap berjalan hingga tuntas,” tegas A.
Tim Kuasa Hukum dari Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), yang mendampingi korban, mengecam keras upaya intimidasi terselubung melalui tawaran uang tersebut. Mereka menilai tindakan terlapor menunjukkan kurangnya rasa penyesalan atas tindakan kekerasan yang dilakukan di ruang publik.
“Kami mengingatkan kepada pihak terlapor bahwa proses hukum sedang berjalan. Upaya menyodorkan sejumlah uang untuk membungkam keadilan adalah bentuk pelecehan terhadap martabat klien kami dan meremehkan institusi penegak hukum,” ujar perwakilan Tim Hukum KCBI.
Pihak KCBI juga mendesak agar kepolisian bertindak tegas dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya di luar jalur hukum yang dilakukan terlapor.
Setelah melakukan komunikasi intensif dengan penyidik, tim kuasa hukum mendapatkan informasi bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan pemanggilan resmi terhadap R.
“Pihak penyidik menyampaikan bahwa mereka akan segera melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor. Kami mengapresiasi langkah ini, namun kami akan tetap mengawal secara ketat agar prosesnya objektif dan transparan,” tambah perwakilan KCBI.
Publik kini menantikan ketegasan Polsek Cikarang Utara dalam menangani aksi kekerasan di pusat keramaian. Penanganan kasus ini menjadi tolok ukur bagi keamanan warga di wilayah Kabupaten Bekasi terhadap aksi premanisme maupun kekerasan personal yang meresahkan.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- Agus
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










