MOROWALI – PT Baoshuo Taman Industri Investment Group (PT BTIIG) yang beroperasi di Kawasan Industri Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) Topogaro, memicu sorotan publik terkait rencana pelaksanaan konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Meeting Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 23 April 2026.
Pelaksanaan agenda penting ini diketahui publik melalui surat undangan peserta konsultasi publik yang beredar luas. Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan dilaksanakan dalam rangka penyesuaian dan pengembangan operasional PT BTIIG. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021, pengembangan kegiatan tersebut wajib memiliki dokumen AMDAL.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 27 dan 28, proses penyusunan AMDAL memang mengharuskan pelibatan masyarakat guna mendapatkan saran, pendapat, serta tanggapan sebagai bahan kajian kelayakan lingkungan.
Surat undangan yang ditandatangani oleh External Relations Manager PT BTIIG, Alim Hendra, tertanggal 17 April 2026 tersebut menegaskan bahwa kehadiran perwakilan masyarakat sangat diharapkan. Tujuannya agar masyarakat dapat memberikan masukan dan pertimbangan dalam penilaian formal dokumen AMDAL guna memperoleh rekomendasi kelayakan lingkungan.
Namun, lokasi kegiatan yang dipilih perusahaan mendapat kritik tajam dari berbagai pihak di Morowali, Sulawesi Tengah. Ketidakpuasan muncul karena lokasi pembahasan dokumen lingkungan tersebut dinilai terlalu jauh dari wilayah terdampak langsung, yakni desa-desa di lingkar kawasan industri Topogaro.
Tokoh masyarakat Morowali, Wazir Muhaimin, mempertanyakan urgensi pelaksanaan kegiatan di luar provinsi tersebut. Menurutnya, pemindahan lokasi ke Makassar menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan aksesibilitas masyarakat yang seharusnya terlibat aktif.
Ada apa ini? Padahal masyarakat sekitar kawasan industri yang akan merasakan langsung dampak lingkungan atas aktivitas PT BTIIG maupun PT IHIP, ungkap Wazir Muhaimin saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis, 23 April 2026.
Kritik ini didasari pada kekhawatiran bahwa jarak yang jauh akan membatasi partisipasi riil masyarakat lokal dalam memberikan pengawasan dan masukan terhadap dokumen lingkungan yang sangat krusial bagi masa depan wilayah mereka. Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak manajemen PT BTIIG mengenai alasan pemilihan lokasi di Makassar tersebut.
Publisher -Redย
Reporter CN -Nakirย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










