JAKARTA – Rabu 6 Mei 2026 – Redaksi Cyber Nasional secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum atau APH untuk segera menelusuri dan melakukan proses hukum terhadap pemilik akun TikTok @afdal.yahya2. Langkah ini diambil menyusul temuan penyebaran konten provokatif berupa seruan aksi massa yang secara terang-terangan menyerang wibawa pemerintah sah serta mengandung narasi pemakzulan yang dinilai inkonstitusional.
Narasi yang disebarkan oleh akun @afdal.yahya2 dipandang telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan masuk ke ranah penghasutan publik yang berisiko memicu konflik horizontal. Penegakan hukum menjadi harga mati untuk menjaga stabilitas nasional dari upaya oknum yang sengaja menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat melalui manipulasi platform digital.
Kritik tajam diarahkan pada pola penyebaran informasi yang dilakukan secara gerilya melalui pesan pribadi di platform TikTok. Tindakan mengirimkan materi provokatif secara langsung ke ruang privat bukan sekadar berbagi aspirasi melainkan upaya sistematis untuk memengaruhi individu dengan cara yang melanggar etika komunikasi siber. Lebih parah lagi pemilik akun menunjukkan mentalitas pengecut dengan memblokir komunikasi saat diberikan pandangan hukum dan etika oleh pihak redaksi seolah ingin memaksakan kehendak tanpa mau bertanggung jawab atas dampak konten yang disebarkannya.
Sikap anti kritik dan tindakan memblokir sepihak setelah menebar provokasi secara personal membuktikan bahwa oknum tersebut sadar akan potensi pelanggaran hukum yang dilakukannya namun tetap memilih bersembunyi di balik fitur teknologi. Redaksi menilai tindakan pemaksaan pesan melalui jalur pribadi ini sebagai bentuk agresi digital yang terencana dan sangat berbahaya bagi kondusivitas bernegara.
APH diminta tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas sesuai regulasi yang berlaku termasuk Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE terkait penyebaran konten yang menghasut. Ruang digital tidak boleh menjadi zona bebas bagi provokator untuk menyerang simbol negara secara serampangan. Pembiaran terhadap pola pemaksaan narasi melalui pesan pribadi seperti ini hanya akan menyuburkan benih radikalisme digital yang merusak tatanan demokrasi.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial redaksi Cyber Nasional menekankan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk edukasi hukum bagi masyarakat luas. Segala bentuk penyebaran informasi yang bersifat menghasut harus dihentikan demi keamanan nasional. Redaksi juga menyatakan bahwa rilis ini disusun berdasarkan fakta temuan di lapangan dan tetap menjunjung tinggi hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pemberitaan ini dilindungi secara hukum oleh Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bagian dari kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi yang menyangkut kepentingan publik dan stabilitas negara. Segala bentuk intimidasi atau ancaman terhadap wartawan dan institusi redaksi yang menjalankan tugasnya akan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku sebagai jaminan keamanan ganda bagi insan pers.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










