PALEMBANG, 30 Mei 2026. Ambisi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mengejar target cetak sawah nasional kini berada di tengah sorotan tajam. Temuan terbaru dari otoritas pengawas keuangan negara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 21/LHP/XVIII.PLM/04/2026 mengungkap indikasi kelemahan serius dalam tahapan survei, investigasi, dan desain yang berujung pada potensi pemborosan anggaran serta ketidakpastian masa depan proyek yang seharusnya menjadi tumpuan ketahanan pangan daerah tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dinilai belum menjalankan fungsi verifikasi dan uji kelayakan secara memadai. Tanpa filter yang mumpuni, dokumen perencanaan teknis yang disusun oleh penyedia jasa langsung digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi tanpa mempertimbangkan realitas medan yang sesungguhnya di lapangan.
Kritik keras kini mengarah pada minimnya akurasi perencanaan yang justru membebani petani. Di Kabupaten OKU Timur, petani harus menghadapi kenyataan pahit karena lahan yang seharusnya siap tanam justru dipenuhi sisa potongan kayu bekas pembersihan lahan. Tragisnya, biaya pembersihan tersebut tidak masuk dalam rencana anggaran biaya sehingga beban pekerjaan tersebut dipaksa ditanggung secara mandiri oleh para petani penggarap.
Masalah serupa terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, di mana dua titik lokasi cetak sawah di Desa Sakatiga Seberang ditemukan berada di wilayah rawa dalam dengan kedalaman air mencapai dua meter. Secara spasial, lokasi tersebut sebenarnya masuk dalam kawasan badan air. Akibat kecerobohan teknis dalam penentuan titik koordinat, konstruksi saat ini terpaksa terhenti karena alat berat tidak mampu beroperasi di tengah genangan, menjadikan proyek tersebut terancam mangkrak saat musim hujan tiba.
Temuan ini menjadi indikasi nyata bahwa koordinasi antara tingkat pusat dan daerah masih bersifat administratif belaka. Lemahnya verifikasi terhadap calon petani dan calon lokasi oleh tim teknis provinsi menunjukkan pengawasan yang dijalankan selama ini hanya bersifat formalitas, bukan substantif. Kondisi ini tidak hanya mencederai prinsip Satu Data Indonesia, tetapi juga bertentangan dengan esensi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menuntut sistem informasi pangan terintegrasi dan akurat.
Program ekstensifikasi lahan yang menelan anggaran negara dalam jumlah besar ini kini terancam menjadi monumen kegagalan yang justru merugikan petani. Gubernur Sumatera Selatan selaku wakil pemerintah pusat dituntut untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi. Rekomendasi dari lembaga pemeriksa untuk memperbaiki tata kelola verifikasi lapangan harus segera dilaksanakan secara transparan tanpa kompromi.
Publik kini mempertanyakan apakah proyek ini memang dirancang untuk kemakmuran petani atau sekadar memenuhi target di atas kertas tanpa memedulikan keberlanjutan. Kami akan terus mengawal tindak lanjut atas temuan ini, karena transparansi dan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran negara merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar. Setiap langkah perbaikan dari pemerintah daerah akan menjadi indikator keseriusan dalam mengurus hajat hidup masyarakat tani di Sumatera Selatan.
Redaksi terus mengawal tindak lanjut atas temuan LHP BPK tersebut. Transparansi dan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran negara merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar. Masyarakat yang memiliki informasi terkait penyimpangan di lapangan dapat menghubungi pusat pengaduan melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh tim redaksi.
Publisher -Redย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










